BERITA UTAMA

Bejat! Petani Cabuli Putri Kerabat Istri, 4 Kali Beraksi dan Berikan Ancaman, Terbongar Gegara Korban Cerita ke Guru

0
×

Bejat! Petani Cabuli Putri Kerabat Istri, 4 Kali Beraksi dan Berikan Ancaman, Terbongar Gegara Korban Cerita ke Guru

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku LP yang mencabuli putri kerabat istrinya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO —Seorang pria beristri yang sehari-hari bekerja sebagai pertani di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamaan Salimpaung, Kabu­paten Tanahdatar, harus berurusan dengan Polisi lantaran tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (6/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Parahnya, oknum petani berinisial LP (33) ini me­lakukan pencabulan itu sebanak tiga kali di rumahnya pada tahun 2024 silam. Sedangkan kor­ban bernama Bunga (nama samaran-red), me­rupakan anak dari kerabat istrinya yang seu­muran juga dengan putri kandungnya.

Akibat perbuatan bejat LP, korban Bunga menga­lami gangguan psikologis dan trauma yang amat mendalam. Bunga yang biasanya ceria dan senang bermain dengan teman-teman sebanyanya di se­ko­lah maupun di lingku­ngan rumahnya, kini malah sering murung dan me­nyendiri.

Namun, dari peruba­han sikap Bunga yang du­duk di bangku Sekolah Da­sar (SD) itulah, perbuatan bejat LP terbongkar. Guru korban di sekolah yang melihat melihat korban seperti mengalami ma­salah yang berat, berusaha untuk membujuk korban bercerita.

Setelah merasa nya­man, Bunga akhirnya mem­bongkar semua perbuatan LP ketika dirinya berada di rumah LP.  Guru korban pun langsung memberitahukan kepada orang tua korban terkait pencabulan yang dialami korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanahdatar hingga pelaku LP ditangkap untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya.

Baca Juga  Pemuda asal Lampung Gelapkan Mobil Pikap, Modusnya Merental lalu Dijual ke Orang

Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi mengatakan, pe­nangkapan pelaku LP ber­dasarkan laporan dari ibu kandung korban pada tang­gal 28 Mei lalu. Sedangkan aksi pencabulan itu dila­kukan LP terhadap korban pada tahun 2024.

“Pelaku LP melakukan pencabulan itu di rumah­nya. Berdasarkan hasil pe­meriksaaan, pelaku me­ngakui perbuatannya, na­mun ia tidak mengingat secara pasti tanggal dan bulan ia melakukan pen­cabulan itu,” kata AKP Surya kepada wartawan.

AKP Surya menjelas­kan, korban Bunga berada di kediaman LP lantaran dijemput oleh LP dari ru­mah orang tua korban di Keca­matan Sungayang. LP ber­sama istrinya memang ke­rap membawa korban ke rumahnya lantaran putrinya sebaya dengan korban.

“Ibu korban percaya kepada LP dan istrinya karena mereka memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Selain itu, LP juga sering ber­kun­jung ke rumah korban. Tu­juan korban dibawa LP ke rumahnya menginap, agar putrinya dan korban bisa sama-sama bermain,” ung­­kap AKP Surya.

Ditambahkan AKP Sur­ya, ketika menginap di rumah LP itulah, korban yang saat ini duduk di bang­ku kelas IV SD, dicabulai oleh LP sebanyak empat kali. Selain itu, LP juga mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dialaminya ke­pada siapapun.

Baca Juga  Sejoli SMK Mesum di Kamar Kos, Didenda Adat 100 Zak Semen

“Jadi, setelah menga­lami kekerasan seksual itu, korban ini perilaku dan sikapnya berubah. Tidak lagi seperti biasanya. Guru korban bertanya masalah apa yang dialaminya. Se­telah korban bercerita ke­pada gurunya kalau ia dicabuli oleh LP, guru kor­ban menceritakannya lagi kepada orang tua korban,” tutur AKP Surya.

Orang tua korban yang tak terima atas kejadian itu, kata AKP Surya, langsung melapor ke Polres Tanah­datar. Berdasarkan laporan itulah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar melakukan pe­nyelidikan untuk mengum­pulkan bukti-bukti.

“Korban juga kita bawa ke rumah sakit untuk dila­kukan visu, hasilnya me­mang ditemukan adanya luka robek pada kelamin korban. Hal itulah yang memperkuat bukti adanya aksi pencabulan yang telah dialami korban,” tegas AKP Surya.

AKP Surya mengata­kan, selain itu pihaknya juga mengamankan paka­i­an korban yang dipakai korban saat terjadinya aksi pencabulan. Setelah me­lenglapi alat bukti, tim ke­mudian melakukan pe­nang­kapan terhadap LP yang saat itu berada di kediamannya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dite­tapkan sebagai tersangka. Kita akan menjerat yang bersangkutan dengan Un­dang-Undang Perlin­du­ngan Anak yang ancaman huku­mannya 15 tahun ku­rungan penjara,” tutup dia. (ant)