PESSEL METRO–Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana dan pungutan liar (pungli) Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek kepada Penuntut Umum, pada Selasa (5/8).
Proses Tahap II peranganan perkara dugaan korupsi dan pungli yang menjerat mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Setelah Tahap II, JPU nantinya akan melimpahkan perakara ini ke Pengadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Tim Jaksa Peneliti.
