BERITA UTAMA

Tahap II Perkara Korupsi dan Pungli, Eks Wali Nagari Sungai Nyalo Koto IV Koto Mudiek Diserahkan ke JPU

1
×

Tahap II Perkara Korupsi dan Pungli, Eks Wali Nagari Sungai Nyalo Koto IV Koto Mudiek Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN— Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, UA diserahkan ke JPU oleh penyidik.

PESSEL METRO–Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penyerahan ter­sangka dan barang bukti perkara korupsi penyim­pangan penggunaan dana dan pungutan liar (pungli) Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek kepada Penuntut Umum, pada Selasa (5/8).

Proses Tahap II peranganan perkara dugaan korupsi dan pungli yang menjerat mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Setelah Tahap II, JPU nantinya akan melimpahkan perakara ini ke Pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 pada tanggal 22 Juli 2025 oleh Tim Jaksa Peneliti.

Baca Juga  Nomor Urut 2 Disambut Gembira Pendukung Emiko-Irwan Afriadi, Siap Menangkan Pilkada Solok

“Sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penyusuan tuntutan,” ungkap Abrinadly, Rabu (6/8).

Dijelaskan Abrinaldy, setelah tahap II ini, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersangka UA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang untuk dapat diperiksa dan diadili.

“Penuntut umum da­lam waktu secepatnya akan membuat surat dakwaan Tersangka UA sebagai dasar melakukan penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” tutup Abrinaldy Anwar. (rio)

Baca Juga  Peringati HUT ke-52 BMHS, RSU Bunda Padang Gelar Khitanan Massal Gratis