JAKARTA, METRO–Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag oleh Densus 88 Antiteror Polri.
ASN tersebut berinisial MZ, dan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/8).
“Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh,” sambungnya.
Kamaruddin memastikan pihaknya mendukung langkah Densus 88 Antiteror Polri dalam penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kita dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ucapnya. Menurut dia, saat ini Kemenag masih menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut. Ia menegaskan, Kemenag akan bersikap kooperatif bila dibutuhkan keterangan selama proses hukum berjalan.













