BERITA UTAMA

Rekomendasi Dua Koperasi di Teluk Bayur Tak Berlaku Lagi, Mahkamah Agung RI Keluarkan Amar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

0
×

Rekomendasi Dua Koperasi di Teluk Bayur Tak Berlaku Lagi, Mahkamah Agung RI Keluarkan Amar Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN— Ketua Koperbam Chandra dan Penasihat Hukum Afdal Hirawan bersama jajaran pengurus, memperlihatkan amar putusan MA RI.

PADANG, METRO–Hanya berselang dua minggu, dikuatkannya pu­tu­san Pengadilan Tata Usa­ha Negara (PTUN) Pa­dang Nomor 21/G/TF/2024.PDG tanggal 25 Maret 2024,  oleh putusan Pe­ngadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan, Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN. Medan pada Jumat (18/7) lalu, ternyata Mah­kamah Agung RI su­dah mengirimkan surat Amar pu­tusan berkekuatan hu­kum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

Artinya, dengan ada­nya pu­tusan MA, reko­men­­dasi ada­nya dua ko­perasi yang ber­aktivitas di Pelabuhan Te­lukbayur yang dikeluarkan oleh pihak pembina KSOP Telukbayur Cs kini tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, surat rekomendasi itu cacat demi hukum.

Penasihat Hukum Koperbam Telukabayur Afdal Hirawan SH, kepada POSMETRO mengatakan, bahwa perjuangan kawan-ka­wan pengurus Koperbam Telukbayur dan dirinya selaku diberikan amanah untuk kasus ini, membuahkan hasil yang maksimal.

“Alhamdulillah, surat amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI berkuatan hukum tetap itu kami terima Senin (4/8),” ungkap Afdal Hirawan, SH.

Ditegaskan Afdal Hira­wan, surat amar putusan dari MA ini diterima dari PTUN Padang bertandatangan Plh Panitera Marta Linda SH, PTUN Padang atas perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, pada Senin sore (4/8).

Dalam surat amar itu sebut Afdal Hirawan, mem­beritahukan kepada Koperbam Telukbayur, sebagai penggugat, tentang putusan perkara Nomor 21/G/TF/2024/PTUN.PDG melawan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ke­lasa II Telukbayur sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang sebagai tergugat II, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang sebagai tergugat III, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar sebagai tergugat IV, Kepala Dinas Koperasi Usaha Ke­cil dan Menengah Sumbar sebagai tergugat V, dan Koperasi Martitim Telukabuyur sebagai tergugat VI intervensi.

Dengan amar putusan sebagai berikut yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN. PDG tanggal 25 Maret 2024 mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tindakan pemerintahan tergugat 1, tergugat II, tergugat III, Tergugat IV dan tergugat V berupa pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Telukbayur oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada Keperbam dan Kopermar dalam bekerja bersama sama di Pelabuhan Telukbayur adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Selanjutnya mewajibkan pada tergugat I hingga tergugat V menghentikan tindakan pemerintahan berupa pemberian rekomnedasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Telukbayur dengan mencabut rekomendasi. Menolak untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I hingga tergugat VI intervensi secara tanggung renteng membayar biaya pekara sejumlah Rp.487.000.

Selain itu kata Afdal Hirawan, putusan Pengadi­lan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 25 Maret 2024 yang dimohonkan banding, kemudian meng­hukum pembanding semula tergugat tergugat VI intervensi untuk membayar biaya  perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding  ditetapkan Rp 250.000.

“Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan untuk dilaksanakan tergugat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” jelas Afdal Hirawan .

Selanjutnya sebut Afdal Hirawan, biasanya setelah amar putusan ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung  RI, 60 hari ke depan harus dilaksanakan atau eksekusi atau pihaknya membuat surat permohonan eksekusi.

Informasi dari pihak KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaluddin sudah mendapatkan kabar adanya incraht dari MA RI. Mereka menanggapi dengan positif. Bahkan kata Afdal Hirawan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang tersangkut dalam kasus ini untuk dipertemukan.

“Ini juga kabar baik untuk kita,” sebut Afdal Hi­rawan.

Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chan­dra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua BP Riswan, Bendahara Abu Zamar dan Hendrizon, mengaku pihaknya akan menyerahkan semua pada ketentuan yang berlaku.

“Namun pengurus me­ngingatkan kepada anggota untuk jangan bereuforia. Jalankan tugas, patuhi aturan yang berlaku,” sebut Chandra.

Tapi kata Chandra, pihaknya berharap Agustus ini akan nampak terang­nya. Artinya pihaknya me­ngi­nginkan Agutus ini dieksekusi sesegera mugkin. Telah banyak kerugian yang kami alami.

“Pada hakekatnya, kita tetap mengendepankan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Insya Allah, mu­dah mudahan dalam waktu dekat bisa dieksekusi,” ucap Chandra. (ped)