LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang kakek yang berusia 60 tahun di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres, atas kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih balita. Parahnya, aksi bejat kakek itu sudah empat kali sejak tahun 2024.
AU yang tinggal serumah dengan pelapor serta korban, dilaporkan ke Polres Payakumbuh atas perbuatan cabul yang terjadi 27 Juli lalu. Kasus itu terbongkar setelah korban sebut saja Bunga (2) mengeluh kesakitan saat buang air kecil kepada ibunya.
Saat itu ibunya berniat untuk mencari korban yang saat itu diketahui tengah bermain di belakang rumah dekat kandang kambing. Korban saat itu menolak untuk dibawa mandi karena merasa sakit ketika buang air kecil.
“Korban sempat lari ketika dijemput untuk mandi. Namun korban berhasil dimandikan, saat itu korban yang hendak buang air kecil (pipis) mengeluh sakit dan perih,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP Wiko Satria Afdhal, Selasa (5/8)..
Lebih jauh AKP Wiko menjelaskan, kepada orang tuanya, Bunga mengatakan bahwa ia dicabuli oleh sang kakek dengan cara memasukkan jari tangan ke kemaluan korban. Mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban langsung mempolisikan ayah mertuanya itu.
“Ibu korban melapor pada tanggal 27 Juli setelah mendengar pengakuan putrinya. Setelah terlapor AU kita periksa, ia kita tetapkan jadi tersangka,”ucap perwira Polisi dengan pangkat tiga Balok di pundak itu.
AKP Wiko juga menyebut, penetapan tersangka terhadap kakek dari korban itu, dilakukan setelah didapat alat bukti yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 sebanyak 4 kali.
“Pelaku AU pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Akibat perbuatannya itu, yang bersangkutan bakal menghabiskan hari tuanya di dalam penjara nantinya,” tutup dia. (uus)






