JAKARTA, METRO–Kota Padang menunjukkan performa gemilang dalam penilaian sementara Program Adipura Tahun 2025. Pada kategori “Kota Besar”, Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat itu berhasil meraih nilai sementara tertinggi, yakni 66,25. Hasil penilaian sementara menempatkan Kota Padang di peringkat teratas, melampaui kota-kota besar lainnya seperti Batam dan Pontianak.
Hal ini terungkap di dalam kegiatan pertemuan seluruh kepala daerah se-Indonesia bersama Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8). Pertemuan tersebut bertajuk “Program Adipura Menuju 100 Persen Pengelolaan Sampah 2029”.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut, sebagai hasil nyata dari komitmen dan kerja keras Pemerintah Kota Padang bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pencapaian peringkat teratas ini adalah hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota, sektor swasta, hingga partisipasi aktif masyarakat melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan Bank Sampah di seluruh kelurahan,” ujar Maigus, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta.
Dijelaskan Maigus, capaian ini merupakan buah dari langkah strategis Pemerintah Kota Padang dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA Air Dingin saat ini tengah dalam tahap pembinaan menuju sanitary landfill, menggantikan sistem yang selama ini menggunakan control landfill.
“Namun, ini baru langkah awal. Kita harus menjaga konsistensi dan terus memperkuat sistem. Sebagaimana Program Unggulan Padang Rancak dengan aktivasi pengelolaan sampah terpadu dan penataan TPA modern, kita harus mengembalikan Adipura Kencana yang dulu menjadi kebanggaan Kota Padang,” kata wawako.
Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mencapai target 100 persen pengelolaan sampah tahun 2029. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dan inovasi daerah menjadi kunci utama keberhasilan program Adipura.
Menteri menyebut, bahwa penghargaan Adipura hanya diberikan kepada daerah yang memenuhi prasyarat utama: TPA tidak lagi menggunakan sistem open dumping dan tidak terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah kota.
Penilaian dilakukan secara realtime dan diperbarui secara berkala berdasarkan capaian kuantitatif. Tidak ada lagi ruang untuk ‘rekayasa bersih’ demi mendapatkan penghargaan.
“Kita boleh saja melakukan kekeliruan, tetapi tidak boleh menyampaikan hal yang tidak sesuai fakta,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq. (ren)






