PADANG, METRO – Dua hari pascapencoblosan dan penghitungan surat suara pada Pemilu 2019, Bawaslu Sumbar mencatat sebanyak 65 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
”Berdasarkan data pengawasan dan pemantauan di lapangan, tercatat 65 TPS berpotensi untuk dilakukan PSU,” kata Kordiv Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Sumbar Vifner, Jumat (19/4).
Ia menjelaskan, ada puluhan TPS yang berpotensi PSU, yang tersebar di berbagai daerah Kabupaten/Kota di Sumbar di antaranya Bukittinggi, Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Kota Padang, Kabupaten Sijunjung.
”PSU ini terbanyak berada di Kota Padang yakni sebanyak 29 TPS. Ini masih diinvetarisasi Bawaslu, kemungkin data tersebut bertambah. Kita masih melakukan penelusuran di kabupaten/kota di Sumbar,” pungkas dia.
Saat ditanyakan apa penyebab PSU terjadi di Sumbar ini, Vifner menjelaskan dikarenakan tidak ada form A-5, pemilih tidak domisili di daerah bersangkutan. Ada pemilih lebih dua kali, petugas KPPS terlebih memberikan surat suara pada pemilh di TPS.
”Indikasinya yaitu ada pemilih yang tidak berhak memilih pada lokasi itu, dan alamat pemilih tersehut di luar daerah itu, dan juga ada yang memilih sampai dua kali, serta petugas KPPS ada yang berlebih memberikan surat suara,” katanya
Vifner juga mengatakan, bahwa kasus PSU ini saat ini sedang dilakukan penyisiran di kab/kota di Sumbar.
“Masih kita sisir, kita masih menelusuri kab dan kota, kemungkinan hingga nanti malam jumlahnya PSU ini akan bertambah,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen membenarkan bila KPU Sumbar mendapatkan beberapa rekomendasi dari Bawaslu kabupaten kota dan Bawaslu Sumbar tentang adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Namun dirinya beda pendapat tentang status PSU yang direkomendasikan Bawaslu Sumbar tersebut. Menurut dia, untuk menjadikan PSU tentu ada kajian lebih lanjut lagi.
”Atas adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu itu, maka teman-teman KPU di kabupaten kota akan mengkaji rekomendasi itu dan diakan dihubungkan dengan ketentuan tentang menyangkut bisa atau tidaknya pelaksanaan PSU pada suatu TPS yang diprediksi Bawaslu berpotensi PSU,” ungkap Amnasmen.
Kalau dilihat dari ketentuan 372 UU No.7/2017 Tentang Pemilu itu, sebut dia, ada beberapa hal atau unsur yang perlu dikaji dan dicermati ulang terhadap terpenuhi atau tidaknya pelaksanaan PSU di suatu TPS.
Salah satu unsur yang bisa dilakukan PSU, jelas Amnasmen, misalnya pemilih yang memilih pada suatu TPS itu adalah pemilih yang tidak memiliki identitas baik itu e-KTP, form C6 atau pun form A5.
”Itu baru bisa dilakukan PSU,” tukas Amnasmen.
Namun, katanya, dari rekomendasi Bawaslu kepada KPU tentang PSU itu, sebagian besar menyangkut adanya pemilih yang gunakan e-KTP tanpa ada form C6 atau pun form A5, sesungguhnya pemilih itu tidak berhak memilih di TPS yang mereka tuju. “Ini kan pemilih yang salah TPS sebetulnya,” sebut Amasmen lagi. (heu)





