PADANG, METRO–DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah PT Jamkrida Sumbar, Selasa (5/8).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DRPD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan dihadiri Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, para anggota dewan dan Plt Sekwan Maifrizon , Sekretaris Daerah Provinsi, para kepala OPD, serta unsur Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin paripurna tersebut menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 yang telah disepakati sebelumnya.
Salah satu perhatian utama adalah perlunya penghitungan ulang terhadap potensi pendapatan riil daerah secara akurat, mengingat estimasi yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS masih belum mencerminkan kondisi fiskal yang aktual.
“Target pendapatan dalam dokumen perubahan KUA-PPAS masih bersifat tentatif. Pemerintah daerah perlu menghitung ulang angka riil dengan mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Nanda Satria saat membuka sidang.
Di sisi lain Nanda menambahkan, alokasi belanja daerah yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam dibandingkan dengan yang tertuang dalam APBD murni Tahun 2025. Penurunan ini, kata Nanda, terjadi akibat defisit anggaran yang belum tertutupi, baik melalui upaya peningkatan pendapatan maupun pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.
“Karena defisit tersebut belum bisa ditutup, maka beberapa kegiatan prioritas terpaksa dikeluarkan dari alokasi anggaran atau mengalami pengurangan. Oleh karena itu, diperlukan pencarian sumber-sumber penerimaan baru agar program-program yang penting bagi masyarakat tetap bisa dilaksanakan. DPRD Sumbar akan terus mengawal proses penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 agar tetap berpihak pada kepentingan publik, efisien secara fiskal, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ujar Nanda.
Selain itu, terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumbar, Nanda Satria menyampaikan beberapa catatan. Pertama, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, khususnya PT Jamkrida Sumbar (Perseroda), harus menjadi perhatian utama.
“Kedua, kami mendorong agar Pemerintah Daerah menyusun rencana bisnis (business plan) yang jelas, realistis, dan berorientasi pada hasil, sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan penyertaan modal. Rencana bisnis tersebut harus mencakup proyeksi usaha, target capaian, strategi mitigasi risiko, serta mekanisme evaluasi kinerja yang terukur dan periodik,” tuturnya.
Caatan ketiga, ungkap Nanda Satria, perlu ada penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap Perseroda, termasuk dari unsur independen, untuk memastikan bahwa perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Keempat, kami juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menjaga proporsi penyertaan modal agar tetap seimbang dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengorbankan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa Pemprov Sumbar telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2025. Menurutnya, strategi tersebut dirancang agar pelaksanaannya akuntabel, sinergis, dan efektif, termasuk pemanfaatan teknologi informasi terbaru. Langkah ini mencakup implementasi kebijakan perpajakan sesuai UU HKPD guna meningkatkan kontribusi PAD.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,04 triliun, turun Rp224,83 miliar (3,58%) dari target awal. Penurunan terjadi baik pada PAD (turun Rp102 miliar menjadi Rp2,73 triliun), maupun pendapatan transfer dari pusat (turun Rp122,82 miliar menjadi Rp3,30 triliun). Meski demikian, kata Vasko, pemprov tetap berkomitmen menggali sumber pendapatan alternatif agar program prioritas daerah tetap berjalan optimal.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengajukan rancangan perda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah Provinsi Sumbar. Kami berharap rancangan Perda ini dapat dibahas dan disetujui bersama sebagai wujud sinergi dalam mendukung penguatan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif BUMD,” tutupnya. (rgr)






