SOLOK, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok merespon putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal.
Dalam rapat koordinasi penguatan kelembagaan Bawaslu bersama mitra Bawaslu Kabupaten Solok, kemarin Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan Bawaslu tentu mengikuti, baik putusan MK itu atau nanti di perubahan undang-undangnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu dalam menyikapi putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 tersebut tentu akan mempersiapkan sejumlah hal, khususnya terkait dengan tugas dan fungsi lembaga yaitu pengawasan pemilu dan pemilihan.
Dalam rapat koordinasi ini, lanjutnya diharapkan akan menambah pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu nanti karena ada perubahan. Dan dalam kegiatan ini dihadirkan sejumlah nara sumber untuk memberikan pemikirannya kepada peserta sehingga pengawasan Pemilu nantinya akan lebih baik.
















