SOLOK, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok merespon putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal.
Dalam rapat koordinasi penguatan kelembagaan Bawaslu bersama mitra Bawaslu Kabupaten Solok, kemarin Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan Bawaslu tentu mengikuti, baik putusan MK itu atau nanti di perubahan undang-undangnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu dalam menyikapi putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 tersebut tentu akan mempersiapkan sejumlah hal, khususnya terkait dengan tugas dan fungsi lembaga yaitu pengawasan pemilu dan pemilihan.
Dalam rapat koordinasi ini, lanjutnya diharapkan akan menambah pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu nanti karena ada perubahan. Dan dalam kegiatan ini dihadirkan sejumlah nara sumber untuk memberikan pemikirannya kepada peserta sehingga pengawasan Pemilu nantinya akan lebih baik.
” jadi kegiatan ini menjadi momentum bagi kita dalam membahas putusan MK sekaligus menjadi ajang sosialisasi,” jelasnya.
Dia menambahkan rapat koordinasi bersama mitra kerja Bawaslu ini juga erat kaitannya dengan pemuktakhiran data, pengawas partisipatif dan program program lainnya.
Disini Bawaslu juga merangkul pihak perguruan tinggi yang ada di Solok dengan menjalin kerjasama. Dari kampus ini diharapkan ada nantinya pemikiran pemikiran terkait Pemilu seperti penelitian yang mendorong penguatan lembaga penyelenggaran Pemili khususnya dalam pengawasan yang lebih baik. (vko)






