BERITA UTAMA

Tambang Emas Ilegal Menjamur di Dharmasraya, Milik Warga Lokal hingga dari Jawa, APH Diminta Turun Tangan

16
×

Tambang Emas Ilegal Menjamur di Dharmasraya, Milik Warga Lokal hingga dari Jawa, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL— Penampakan salah satu tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Koto Balai, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis yang disebabkan aktivitas penam­bangan tanpa izin (PETI), kian meresahkan warga. Pasalnya, sekitar seratusan tam­bang emas ilegal terus beroperasi di se­panjang aliran Sungai Koto Balai, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmas­ra­ya, Senin (4/8).

Terpantau, aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terang-terangan. Para pekerja mengguna­kan mesin dompeng yang dibiayai oleh pemodal lokal dan luar daerah. Bahkan, para pekerjanya, tidak ha­nya masyarakat lokal, me­lainkan didatangkan dari Pulau Jawa.

Mesin-mesin dompeng (alat penyedot material emas) tampak beroperasi dari pinggir jalan sepan­jang Nagari Ampang Ku­ranji hingga Sitiung 5 Aur Jaya. Aktivitas itu terang-terangan dilakukan, sea­kan hal tersebut meru­pakan hal yang lumrah dan tanpa ada aturan yang mengatur.

“Banyak mesin dom­peng di sini, Pak. Ada yang punya orang sini, ada yang dari luar, kebanyakan dari Pati, Jawa Tengah,” ujar seorang warga DT (35) yang mulai resah dengan menjamurnya mesin yang akan merusak lingkungan di daerah tempat ia tinggal.

Baca Juga  BNN Bakar 53 Kg Ganja Hasil Tangkapan

DT menyebut, titik ak­tivitas tambang ilegal ter­sebar luas dan mudah terlihat di sepanjang jalan menuju Sitiung 5.

“Kalau daerah sini, Su­ngai Koto Balai itu pusat­nya, Pak. Kami biasa me­nyebutnya ‘Tobalai’. Itu perbatasan antara Nagari Ampang Kuranji dan Koto Padang,” ungkapnya.

Terkait kegiatan pe­nambangan ilegal itu, DT berharap agar aparat hu­kum dapat menindak akti­vitas ilegal tersebut, sebab jika dibiarkan, ia khawatir lingkungan dan alam akan semakin rusak dibuatnya, dan pastinya kualitas air sungai juga akan mem­buruk.

“Padahal, ternak kami kadang hanya minum air sungai ini, kalau untuk se­karang tentu kami harus ekstra hati-hati agar ternak kami tidak meminum air ini,” katanya dengan nada serius.

Sementara itu, Pegiat Lingkungan yang ada di Dharmasraya, Tanol me­negaskan, bahwa sebe­tulnya aktivitas tambang emas ilegal merupakan pelanggaran serius yang melanggar Pasal 161 Un­dang-Undang Nomor 3 Ta­hun 2020 tentang Minerba.

“Ancaman pidananya jelas, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Tapi faktanya, aktivitas ini tetap berjalan tanpa ham­batan. Ini menjadi prese­den buruk bagi penegakan hukum kita,” tegasnya.

Baca Juga  Bro Ron Tak Masalah Berebut Kursi Calon Ketum PSI dengan Jokowi

Ia juga memaparkan, bahwa parahnya lagi, se­betulnya ada sebuah pe­nelitian tentang Fenomena Sulitnya Pemberantasan Aktivitas tambang ilegal yang ada di tiga kabupaten yang ada di Sumbar, yang salah satunya adalah Ka­bu­paten Dharmasraya.

“Yang mana dalam pe­ne­litian tersebut disebut­kan, bahwa tambang ilegal yang terjadi di Sumatera Barat, hampir selalu meli­batkan jaringan rent seeking yang begitu kompleks. Arti­nya, tambang ilegal selalu melibatkan banyak aktor. Mulai dari oknum aparat penegak hukum, birokrat, anggota dewan atau oknum pemerintahan lainnya yang bertindak sebagai pemilik modal,” katanya.

Meski begitu, Ia tetap berharap, pihak ber­we­nang tetap melakukan pe­nindakan terhadap aktivi­tas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini, semuanya harus ditindak, mulai dari pemodal, pena­dah, hingga pembeli emas ilegal harus diusut.

“Ini kejahatan teror­ganisir. Jika dibiarkan, ne­gara dirugikan, lingkungan hancur, dan masyarakat kecil yang menjadi korban. Hukum jangan hanya jadi formalitas di atas kertas,” tegasnya. (cr1)