PADANGPANJANG, METRO – Jalankan bisnis haram mengedarkan ganja kering di Wilkum Polres Padangpanjang, target operasi (TO) Satnarkoba, MB (35) diringkus polisi, Selasa (16/4) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediamannya di Jorong Mato Aia, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar.
”MB merupakan TO kita selama ini. Namun, tersangka tergolong licik untuk bisa ditangkap. Pergerakan tersangka terus kita intai. Mengetahui keberadaan tersangka, kita berhasil menangkap di rumahnya sendiri,” ungkap Wakapolres Padangpanjang, Kompol M Nasir didampingi Kasat Narkoba, Iptu Asrul Harahap, Kamis (18/4).
M Nasir mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu paket kecil ganja kering siap edar seberat 0,56 gram yang dibungkus plastik dan dibungkus lagi dengan kertas. Serta satu paket besar ganja kering seberat 816,98 gram yang dibungkus dengan lakban, dan uang pecahan Rp50.000 senilai Rp200.000.
”Dari pengakuan pelaku, awalnya paket besar ganja kering tersebut beratnya 1 Kg. Namun, paket 1Kg ganja ini sebagian telah dikosumsi dan jual. Sementara itu BB 816,98 gram berhasil kita sita dari tangan tersangka,” katanya.
Kronologis penangkapan, ujar Wakapolres, pelaku ditangkap oleh Polsek Batipuh Selatan bersama warga pada Selasa malam pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan pihak kepolisan menemukan satu paket kecil ganja kering kecil yang disimpan di bawah kasur kamar pelaku.
Mendapati hal tersebut, Polsek Batipuh Selatan menghubungi dan melaporkan penangkapan ke Satresnarkoba Polres Padangpanjang. Saat menuju TKP dan ikut melakukan penggeladahan, Satresnarkoba menemukan kembali satu paket besar ganja kering yang ia disimpan didalam lemari.
”Dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli dari pengedar di Panyabungan, Sumatera Utara. Kita masih melakukan pendalam, untuk barang bukti dan pelaku telah kita amankan di mapolres, guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, MB terjerat Undang Undang No 35 tahun 2009 Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rmd)