PADANG, METRO–Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sumatra Barat (BEM SB) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sumbar, Senin (4/8). Mereka menyampaikan 12 tuntutan terkait kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun tingkat provinsi yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat luas.
Aksi unjuk rasa tersebut dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIB di jalanan depan gedung DPRD Sumbar, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Tampak para pengunjuk rasa berasal dari berbagai perguruan tinggi dan universitas yang ada di Sumbar dilihat dari almamater yang dikenakan.
Mereka membawa spanduk serta sejumlah kertas bertuliskan “Jangan Bungkam Rakyat dengan Pasal Karet, Kami Bersuara Bukan Karena Benci Tapi Karena Peduli Negeri”, RUU KUHAP Diresmikan Demokrasi Dipatahkan, DPR Kerja Untuk Rakyat Bukan untuk Penguasa” dan ungkapan – ungkapan lain yang bernada kritis.
Puluhan personel kepolisian tampak berjaga-jaga di dalam dan luar halaman Gedung DPRD Sumbar. Peserta aksi pun berorasi menyampaikan tuntutannya dan kritikannya menggunakan alat pengeras suara. Bahkan, mereka juga sempat membakar ban di depan gerbang Gedung DPRD Sumbar.
Setelah beberapa saat aksi unjuk rasa berlangsung, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi akhirnya menemui mahasiswa. Muhidi pun mengajak mahaiswa duduk bersama untuk berdialog dan mendengarkan langsung tuntutan dari BEM SB.
Terkait isu nasional, BEM SB mendesak DPR RI untuk meninjau kembali pasal bermasalah pada rancangan kitab UU hukum pidana (RKUHP) dan melibatkan publik secara luas. Pengesahannya mesti ditunda hingga semua poin kontroversial selesai.
“Kami mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset,” ungkap Koordinator Aksi, Rifaldi.
Ditegaskan Rifalsi, BEM SB juga menyatakan penolakan tegas terhadap segala upaya pengaburan dan politisasi sejarah untuk kepentingan elit politik. BEM SB juga menolak semua bentuk rangkap jabatan di pemerintahan dan mendesak evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG).
“Kami juga menuntut pemerintah dan aparat hukum untuk menindak tegas perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin sesuai dengan UU ketenagakerjaan dan UU keiimigrasian dan mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
















