SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok resmi menurunkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi siaga darurat. Dalam menanggulangi kasus kebakaran hutan dan lahan, Pemkab Solok telah 14 hari berada dalam status Tanggap Darurat Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi yang digelar di Posko Tanggap Darurat Karhutla, Kantor BPBD Kabupaten Solok di Koto Baru Kecamatan Kubung.
Rakor ini menghadirkan lintas instansi dari BPBD Sumbar, BPBD Kabupaten, BMKG, Dinas Kehutanan, TNI, Polri, hingga unsur pimpinan daerah.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, menekankan pentingnya langkah administratif dan pencegahan berbasis masyarakat dalam masa Siaga Darurat yang ditetapkan selama 30 hari ke depan.
Ia meminta BPBD Kabupaten Solok segera menyiapkan laporan tertulis menyeluruh, baik sebelum maupun sesudah status tanggap darurat diberlakukan. “Kita harus lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai prosedur peraturan yang berlaku. Ini penting sebagai dasar kebijakan selanjutnya,” ujarnya.
Camat dan Wali Nagari, diperintahkan segera membuat sosialisasi massif lewat spanduk dan media sosial. Larangan membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidananya, harus diketahui masyarakat luas.
















