BERITA UTAMA

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Akhirnya Bebas dari Penjara

0
×

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Akhirnya Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
BEBAS— Tom Lembong keluar dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, Jumat (1/8).

JAKARTA, METRO–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya busa menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto.

Pantauan wartawan, Tom Lembong langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menung­gu sejak pagi. Dia pun mem­balasnya dengan se­nyum. Tom Lembong ke­luar dari rutan Cipinang se­kira pukul 22.03 WIB. Dia ditemani oleh istrinya Fran­ciska Wihardja; penga­cara­nya, Ari Yusuf Amir; Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rak­yat Sahrin Hamid dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.

“Teman-teman, malam ini saya kembali meng­hi­rup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali diper­sa­tukan dengan ke­luar­ga ter­cinta, kembali ke­pada ke­hidupan normal yang sem­pat terhenti sela­ma 9 bu­lan,” kata Tom usai bebas.

”Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ucapnya lagi.

Sebelumnya Kuasa hu­kum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan masalah administrasi pro­ses pembebasan kliennya sudah selesai.

“Sore ini semua admi­nistrasinya sudah selesai, sudah dibereskan,” kata Ari di Lapas Cipinang, Ja­karta Timur, Jumat (1/8).

Ari mengatakan Kepu­tusan Presiden tentang pemberian abolisi Tom Lembong sudah diter­bit­kan Prabowo. Menurutnya, Keppres itu sudah dipe­gang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi im­por gula. Namun, ia men­da­pat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Menteri Hukum (Men­kum) RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Kep­pres ter­kait amnesti dan abolisi mu­­lai berlaku hari ini, terma­suk terhadap Sek­jen PDIP Has­to Kristi­yanto dan eks Men­teri Per­da­gangan (Men­dag) Thomas Trikasih Lem­bong atau Tom Lem­bong. Suprat­man me­nye­but ke­dua­­nya bisa lang­sung be­bas ma­lam ini.

“Karena Keppresnya ber­laku hari ini, 1 Agustus, seha­rus­­nya ya (langsung bebas ma­lam ini),” kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kemenkum, Kuningan, Ja­karta Selatan, Jumat (1/8).

Supratman menjelas­kan Presiden Pra­bowo su­dah me­nan­datangani Kep­pres ter­sebut dan berlaku mu­lai hari ini. Untuk pelak­sa­naan pembebasan para nara­pidana, diserahkan kepada ma­sing-masing aparat pene­gak hukum.

“”Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang beri­kut­nya, pelaksanaannya silah­kan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” jelas dia.

Dia menjelaskan Kep­pres ini sudah diserahkan oleh pihaknya kepada tiap-tiap lembaga terkait sejak sore tadi, termasuk kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Ke­jagung).

Supratman menegas­kan Presiden Prabowo Su­bian­to tidak ikut campur dalam proses hukum. Sa­lah satunya, terkait pem­berian amnesti untuk Has­to Kristiyanto dan abo­lisi untuk Tom Lembong.

“Pemberian abolisi ke­pada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin mengga­ris­­bawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lem­bong kemudian Pak Hasto, se­kali lagi ini bukan soal pre­siden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” kata Supratman. (*)