PADANG, METRO–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di berbagai daerah di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (31/7).
Pemusnahan yang dilakukan sangat berbeda dari biasanya. Sebelumnya, Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal dengan cara membakarnya, tetapi kali ini pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat milik PT Semen Padang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Parjiya mengatakan total nilai barang khusus rokok ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 22,1 miliar. Dari peredaran rokok ilegal itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 14,6 miliar.
“Nilai itu terdiri dari penerimaan cukai, kemudian pajak rokok, juga BPN hasil tembakau. Artinya, pada saat rokok ini berhasil masuk ke pasaran, maka negara akan dirugikan sebesar Rp 14,6 miliar,” kata Parjiya saat konfrensi pers.
Dijelaskan Parjiya, barang-barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses penyitaan dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Rokok-rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dipotong (crushing) dengan mengunakan mesin shredder yang dimiliki PT Semen Padang.
“Selain rokok ilegal, barang ilegal yang dimusnahkan lainnya juga terdapat minuman mengandung etil alkohol sebanyak 12,79 liter serta 4 koli pakai dan 214 kosmetik. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPBC Teluk Bayur dan jajaran yang terus bahu membahu dan bersinergi. Sinergi ini sudah terbentuk dari kolaborasi dari aparat penegak hukum,” ungkap Parjiya.
Menurut Parjiya, agenda pemusnahan ini merupakan momen untuk bersama memberantas peredaran barang ilegal, karena dari survei rokok ilegal terkahir di tahun 2024, dari 100 persen rokok yang beredar di pasaran 6,8 persen adalah rokok ilegal.
“Rokok-rokok ilegal yang beredar tersebut mengunakan bermacam modus. Mulai dari tanpa pita bea cukai, pita cukai palsu hingga pita cukai bekas serta tidak tepat peruntukan. Artinya rokok dengan tar pita cukai yang tinggi tapi ditempel dengan pita cukai yang rendah. Semuanya itu melanggar peraturan undang-undang cukai,” tegasnya.
Parjiya menyebutkan Sumbar salah satu provinsi yang tidak memiliki pabrik hasil tembakau. Maka itu, Sumbar menjadi daerah pasar untuk peredaran rokok ilegal.
“Dari data kami, di Sumbar tidak ada pabrik hasil tembakau. Artinya Sumbar merupakan daerah pasar. Sehingga kami berharap sinergitas bersama aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal ke angka 3 persen,” kata dia.
Dari target nasional, lanjut Parjiya, pemasukan negara khusus untuk cukai hasil tembakau sebesar Rp 230 triliun. Dengan tercapainya target ini nantinya, maka dapat mendukung penguatan bagi pemerintah provinsi dalam memberantas rokok ilegal.
“Yang ini sudah sekian tahun pajak rokok ini didistribusikan kepada pemerintah daerah. Jadi kalau target tahun ini tercapai Rp 230 triliun, maka Rp 23 triliun akan disebar ke Pemda tingkat I, untuk mendukung penguatan APBD. Dan saat ini sedang disusun regulasi yang menegaskan bahwa sekian persen dari alokasi pajak rokok yang diberikan kepada Pemda itu harus diperdayakan untuk memberantas rokok ilegal,” pungkasnya. (rgr)






