SOLOK/SOLSEL

Wali Kota Solok Lakukan Langkah Berani demi Efisiensi, Pemangkasan 5 OPD

0
×

Wali Kota Solok Lakukan Langkah Berani demi Efisiensi, Pemangkasan 5 OPD

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN—Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna.

SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok resmi memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari sebelumnya 31 menjadi 26 unit. Langkah strategis ini ditetapkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam struktur organisasi baru tersebut, lima OPD dihapus, terdiri dari empat dinas dan satu badan. Pengurangan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi menyeluruh yang diinisiasi oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra.

“Tidak banyak kepala da­erah yang berani memangkas jumlah OPD karena menyangkut distribusi jabatan. Namun, ini adalah langkah penting demi tata kelola pemerintahan yang efisien dan adaptif,” ujar Ramadhani.

Menurutnya, terlalu banyak OPD justru dapat memperlambat proses pengambilan keputusan, meningkatkan beban belanja daerah, serta melemahkan koordinasi lintas sektor. Dengan struktur yang lebih ramping dan fungsi yang lebih tepat sasaran, diharapkan pelayanan publik akan menjadi lebih cepat dan anggaran daerah lebih efisien. “Potensi penghematan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 5 hingga Rp 7 miliar per tahun,” tegasnya.

Langkah ini juga merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30% dari total belanja APBD.

Enam perangkat daerah hasil penggabungan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 yaitu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ling­kungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat dan De­sa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Penggabungan ini dida­sarkan pada kesamaan fungsi dan tugas antar OPD. Misalnya, Dinas Perumahan dan Lingkungan Hidup kini bertanggung jawab secara terpadu terhadap pengelolaan kawasan permukiman dan lingkungan. Satuan Polisi Pamong Praja digabung dengan Pemadam Kebakaran dalam satu struktur yang menangani ketertiban umum dan penanggulangan kebakaran.

Sementara itu, pemberdayaan masyarakat kini disatukan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta urusan sosial digabungkan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Di sektor pertanian, ketahanan pangan kini dikelola dalam satu dinas terintegrasi.

Fungsi riset dan inovasi juga diperkuat dengan penggabungan ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), guna meningkatkan kualitas perencanaan berbasis data dan inovasi.

Wali Kota menegaskan bahwa proses penggabungan ini telah melalui kajian akademik dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Validasi kelembagaan dituangkan dalam surat rekomendasi Gubernur sebagai bagian dari legalitas perubahan.

“Ini bukan sekadar penataan struktur, tapi reformasi birokrasi yang mendorong kultur kerja baru — lebih kolaboratif, responsif, dan produktif,” jelas Ramadhani.

Perda ini akan segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota untuk menyesuaikan struktur jabatan dan tugas baru di masing-masing perangkat daerah. Pemerintah berharap, dengan langkah ini, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan keuangan daerah lebih sehat dalam jangka panjang. (vko)