AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam mendapatkan bantuan dana sebesar Rp16 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2026 untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam, Afniwirman, menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana TPST, terutama untuk pengadaan mesin pembilah sampah modern.
“Dana ini sebagian besar akan digunakan untuk membeli mesin yang mampu memilah sampah organik, nonorganik, hingga limbah yang bisa didaur ulang. Dengan teknologi ini, tidak akan ada sampah yang tersisa,” ujarnya, Kamis (31/7).
Afniwirman menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Sanitasi Kementerian PUPR, setelah Pemkab Agam memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk surat dukungan dari Bupati Agam dan Ketua DPRD Agam.
“Kami juga sudah berkomunikasi secara intensif dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat. Hasilnya, dana Rp16 miliar ini sudah diakomodasi dalam rencana anggaran 2026,” jelasnya.
Sebagai bagian dari komitmen daerah, Pemkab Agam juga menyanggupi untuk mengalokasikan Rp4 miliar per tahun melalui APBD sebagai dana pendamping, khusus untuk mendukung operasional TPST.














