BERITA UTAMA

Karhutla Terjadi di Ratusan Hektare Lahan Konsesi Hutan, Kementerian Kehutanan Segel Dua Perusahaan

1
×

Karhutla Terjadi di Ratusan Hektare Lahan Konsesi Hutan, Kementerian Kehutanan Segel Dua Perusahaan

Sebarkan artikel ini
SEGEL—Kementerian Kehutanan menyegel dua perusahaan di kawasan Kalimantan Barat akibat kebakaran lahan.

JAKARTA, METRO–Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bertindak cepat menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kalimantan Barat. Kali ini, dua perusahaan disegel akibat kebakaran di lahan konsesi yang mereka kelola. Total luasannya mencapai 430 hektare.

Dua perusahaan yang disegel adalah PT FWL di Kabupaten Sambas dengan luas area kebakaran mencapai 400 hektare. Kebakaran terjadi dalam rentang waktu 19-22 Juli. Upaya penyegelan juga dilakukan kepada PT CMI di Kabupaten Sanggau, dengan luas lahan terbakar sekitar 30 hektare. Di lokasi ini, kebakaran terjadi pada 14-23 Juli.

Di kedua area yang terbakar, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan tindakan pe­nyegelan dengan pema­sangan papan pengawa­san kebakaran. Mereka juga melakukan pengecekan terhadap sarana pra­sarana kebakaran hutan dan laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan yang telah dilaksanakan. Tim mempelajari sistem kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.

Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penyegelan dan pemasangan papan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menhut Raja Juli Antoni. Dia secara langsung menginstruksikan jajarannya untuk all out da­lam menangani kebakaran hutan.

“Termasuk memper­kuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin,” kata Dwi Januanto, Rabu (30/7).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, Balai Gak­kumhut Wilayah Kalimantan terus memantau hot­spot. Mereka juga melakukan pengawasan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Barat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi transboundary haze atau penyebaran asap karhutla ke negara tetangga.

“Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana serta perdata sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Leonardo.

Dia menambahkan bah­wa Balai Gakkumhut Kalimantan mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan. Mereka juga aktif mengawasi serta melaporkan pelanggaran di bidang kehutanan, khususnya kejadian kebakaran hutan. (jpg)