SUDIRMAN, METRO – BPJS Kesehatan menggelontorkan dana Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
”Sampai hari ini, tagihan rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. RS yang lebih dahulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari kementerian keuangan dan kementerian kesehatan,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Fristy Lahira Defivenni, Selasa (16/4).
Disampaikannya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan RS dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
”Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pbayaran kefasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Fristy mengatakan, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Fristy juga berharap pihak RS dapat kian optimis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pesan JKN-KIS.
”Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Fristy.
Dia juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistik, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
”Ke depan, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustaunabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” sebutnya.
Disampaikannya, khusus diwilayah kerja Kantor Cabang Payakumbuh terdapat 81 FKTP dan 10 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan Kantor Cabang Payakumbuh adalah sebesar Rp 34.433.618.111 miliar rupiah sepanjang bulan April 2019 yaitu pembayaran Kapitasi sebesar Rp 3.360.774.451 dari klaim FKTP dan FKRTL sebesar Rp 31.072.843.660. (us)





