A.YANI, METRO–Pemko Padang mengambil langkah progresif dalam sistem peradilan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumbar.
Kolaborasi ini berfokus pada penyelenggaraan Griya Abhipraya, sebuah rumah singgah yang akan menjadi pusat pembinaan bagi klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial. Inisiatif ini selaras dengan semangat keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP baru.
Penandatanganan nota kesepahaman ini secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Barat, Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa (29/7). Momen ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Kota Padang.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumbar Kundrat Kasmiri, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Tujuannya tak lain adalah mendukung implementasi pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk sanksi yang lebih mengedepankan keadilan restoratif. Pelaku tidak serta-merta masuk penjara, tetapi ada hukuman alternatif seperti pemberian sanksi sosial yang akan diawasi oleh kami dan pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini, terpidana seringkali langsung dijebloskan ke penjara setelah putusan sidang, bahkan untuk kasus ringan. Namun, dengan pidana kerja sosial ini, pelaku tindak pidana ringan memiliki kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat alih-alih mendekam di balik jeruji besi.
















