LIMAPULUH KOTA, METRO –Ketua Persatuan Walinagari Walinagari (PERWANALIKO) Kabupaten Limapuluh Kota, Idris mendesak Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian terkait nasib rekan mereka, Zulfakhari Wali Nagari Non Aktif Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh yang sebelumnya didemo dan dituntut mundur terkait dugaan perbuatan melanggar aturan dan norma adat.
Sebab terkait laporan di Kepolisian (Polres Payakumbuh) menurut Idris telah dicabut oleh pelapor, Pemerintah Daerah menurut Walinagari Balai Panjang harus segera mempertegas atau memperjelas nasib rekan mereka yang sebelumnya diduga terkait tersebarnya foto perempuan tanpa pakaian di berbagai group WhatsApp (WAG).
Pemerintah Daerah menurut Idris, harus menyebutkan bahwa rekan mereka diputus bersalah atau akan dikembalikan sebagai Walinagari Bukik Sikumpa.
“Nasib rekan kami Walinagari non aktif Bukik Sikumpa harus dipertegas, apa hasil pemeriksaan oleh pihak terkait. Diputus bersalah, atau dikembalikan sebagai Walinagari,” ucap Idris dihadapan peserta Rapat Koordinasi Perwanaliko yang digelar Senin (28/7) aula Kantor Walinagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota di Jorong Koto.
Lebih tegas Idris mengatakan bahwa, dalam Rapat Koordinasi (RAKOR) yang digelar, terdapat sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Diantaranya, (1) Masalah Walinagari Bukik Sikumpa harus dipercepat penyelesainnya, (2) Masalah kejelasan uang purna tugas wali yang mungkin akan habis masa jabatan, (3) Masalah peningkatan pembinaan pengunaan angaran oleh inspektorat, (4) Perlindungan hukum dan advokasi bagi Walinagari,
(5) Mitigasi dan menajemen resiko yang di hadapi Walinagari serta 6) diberikan kemudahan untuk menjalin kerjasama dan mencari sumber dana di propinsi dan pusat.
“ Dalam RAKOR terdapat 6 poin yang nantinya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah, tentu Rekomendasi tersebut kami harapkan dapat ditindaklanjuti, sehingga kami (Walinagari) kedepannya bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas,” ucapnya.




















