METRO PADANG

DPRD Kota Padang Setujui RPJMD 2025-2029

0
×

DPRD Kota Padang Setujui RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
PERSETUJUAN RPJMD— Wako Padang Fadly Amran, Wawako Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Muharilon dan jajaran pimpinan, menyetujui RPJMD 2025-2029, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap RPJMD 2025-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD, Aie Pacah, Senin (28/7).

AIEPACAH, METRO— DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Persetujuan dicapai dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap RPJMD 2025-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD, Aie Pacah, Senin (28/7).

Rapat paripurna ini jadi forum penting dalam menentukan arah pembangunan kota untuk lima tahun ke depan. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, catatan strategis, serta dukungan atau kritik terhadap substansi dokumen RPJMD yang diajukan oleh Pemko Padang.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi dari partai politik yang ada di DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi-fraksi juga berharap agar pelaksanaan program pembangunan dilakukan secara kon­sis­ten, transparan, dan ber­pihak kepada kebutuhan masyarakat luas.

Juru bicara Fraksi PKS Kota Padang, Radi menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui terhadap Ranperda RPJMD yang diajukan Pemko Pa­dang.

“Sebagaimana telah diamanahkan tentang sis­­tem perencanaan pem­bangunan nasional do­kumen RPJMD Kota, kabupaten, sejalan dan se­laras dengan dokumen RPJMD provinsi dan RPJMD Nasional serta pembangunan jangka pan­jang yang telah dite­tapkan oleh pemerintah pusat untuk 5 tahun kedepan, dalam konteks tersebut perencanaan pem­­bangunan di tingkat daerah termasuk Kota Pa­dang tidak boleh berjalan sendiri melainkan harus berada dalam bentuk sinergi,” ujarnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas komitmen dan kerja keras dalam me­nyetujui Ranperda RPJMD tersebut.

“RPJMD ini disusun secara partisipatif melalui forum perangkat daerah, musyawarah perenca­naan pembangunan (musrenbang), hingga konsultasi publik. Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan Kota Pa­dang dalam lima tahun ke de­pan,” ujar Fadly Amran.

Ketua DPRD Kota Pa­dang, Muharlion, menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi merupakan bagian dari proses legislasi untuk menyempurnakan dokumen RPJMD agar sesuai dengan kebutuhan ma­­syarakat serta visi pem­­­bangunan daerah.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Ranperda RPJMD disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda melalui ke­putusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pa­dang.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko Padang. (rom)