PEMERINTAH Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2025-2029. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (28/7).
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan gabungan Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV yang telah membahas Ranperda RPJMD bersama seluruh perangkat daerah terkait. Dan dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan ditutup dengan penandatanganan konsep keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Laporan gabungan Pansus I hingga IV yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Padang Osman Ayub yang mengatakan bahwa RPJMD ini dirancang untuk mewujudkan Padang sebagai Kota Pintar (Smart City), dan Padang sebagai Kota Sehat.
“Konsep smart city tidak sekadar penggunaan teknologi informasi yang maju, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan yang cerdas, transparan, dan partisipatif. Sedangkan Kota sehat adalah suatu kondisi kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah,”ujar Osman Ayub.
Disebutkan oleh Osman Ayub, rancangan RPJMD ini juga memuat proyeksi keungan daerah yang cukup ambisius dengan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 3,3triliun pada tahun 2025, menjadi Rp4,3 triliun pada tahun 2027.
Proyeksi pertumbuhan sekitar 30 persen dalam 2 tahun ini diklaim rasional jika Pemko Padang mengoptimalkan potensi pajak daerah, menerapkan digitalisasi sistem perpajakan (e-Tax), revitalisasi BUMD, serta meningkatkan potensi ekonomi lokal melalui sektor pariwisata, UMKM, dan penguatan ekonomi digital.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi dari partai politik yang ada di DPRD Kota Padang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda. Fraksi-fraksi juga berharap agar pelaksanaan program pembangunan dilakukan secara konsisten, transparan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat luas.
