AGAM, METRO–DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Agam, yang ditandai dengan penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, Aderia, SP, MM, serta Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis. Rapat digelar di ruang sidang paripurna DPRD Agam, Senin (27/7).
Acara turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam, insan pers, serta undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan, rapat diawali dengan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD. Perwakilan fraksi yang menyampaikan pandangannya antara lain, Fauzi dari Fraksi PKS, Syahrial dari Fraksi NasDem, Zulpardi dari Fraksi PAN, Syafril dari Fraksi Demokrat, Nesi Harmita dari Fraksi Gerindra, Fiki Ananda dari Fraksi PPP, Zulfahmi dari Fraksi Golkar (gabungan Hanura, PBB, dan PKB)
Dalam sambutannya, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi semua pihak dalam pembahasan Ranperda ini. Ia menyebut, meskipun terjadi dinamika dan perbedaan pandangan selama proses penyusunan, hal tersebut justru memperkaya isi dokumen perencanaan.
“Agenda ini menunjukkan komitmen dan konsistensi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memenuhi tahapan penyusunan dokumen pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Benni menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta berpedoman pada RPJPD Kabupaten Agam dan RPJMN.
Dalam dokumen RPJMD ini tercakup berbagai arah dan kebijakan strategis, mulai dari kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan lintas sektor, hingga program kewilayahan yang menjadi landasan dalam penyusunan RKPD tahunan dan dokumen perencanaan lainnya.
“RPJMD ini menjadi pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan, sebagai acuan setiap penyusunan perencanaan pembangunan tahunan,” tutup Benni. (pry)






