PADANG, METRO–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membacakan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi proyek tol Padang-Sicincin dengan ancaman hukuman bervariasi. Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa malam (22/7).
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu, dipimpin oleh Hakim Dedi Kuswara, dan dihadiri oleh seluruh terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing. Suasana ruang sidang dipenuhi oleh keluarga terdakwa, perwakilan kejaksaan, serta aparat keamanan.
JPU Yoki Eka Rise Cs menuntut dua terdakwa yang merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan anggota P2T, Syaiful dan Yuhendri yang merupakan mantan pejabat di BPN Sumbar, dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa penerima ganti rugi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 4 hingga 8 tahun penjara. Amroh dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, Bakri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, dan Marina dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
JPU berpendapat bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga 29 Juli mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Putri Deyesi Rizky, penasehat hukum terdakwa Syaiful, menilai adanya kejanggalan. Ia menyoroti perbedaan antara perkara tol jilid I dan jilid II yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh JPU.
















