PADANG, METRO–Pada peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 yang jatuh pada 12 Juli lalu dan diperingati secara nasional pada Kamis (17/7), merupakan anugerah besar bagi Koperbam Telukbayur.
Perlahan tapi pasti, kisruh rekomendasi adanya dua koperasi di Pelabuhan Telukbayur melambung hingga ke meja hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, hingga putusan Nomor 21/G/TF/2024/PDG tanggal 25 Maret 2024, mulai terkuak.
Upaya banding yang dilakukan oleh tergugat VI Intervensi ditolak sesuai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 63/B/TF/2025/PT.TUN. Medan. Ironisnya, Putusan PTTUN Medan ini bahkan menguatkan putusan PTUN Padang.
Penasihat Hukum Koperbam Telukbayur Afdal Hirawan, SH, kepada POSMETRO mengaku, hasil putusan PTTUN Medan itu diterima pihaknya pada Jumat (18/7) lalu, sehari usai upacara Harkopnas ke 78.
“Ini sebuah anugerah besar untuk Koperbam Telukbayur. Perjuangan yang tidak sia sia, lambat laun terkuak sedikit demi sedikit,” ujar Afdal Hirawan.
Lebih jauh dikatakan Afdal Hirawan, bahwa Surat putusan PTTUN Medan sudah memutuskan sesuai Nomor 63/B/TF/2025/PT. TUN.Medan yakni 1.Menerima permohonan banding pembanding/Semula tergugat VI Intervensi, 2 Menguatkan putusan PTUN Padang Nomor 21/G/TF/2024/PTUN Padang tanggal 25 Maret 2025 yang dimohonkan banding, 3 Menghukum pembanding/semula tergugat VI Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebsar Rp250.000.
Selanjutnya kata Afdal Hirawan, bahwa hasil putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Rabu (16/7) oleh Edi Firmansyah SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan bersama dengan R Basuki Santoso, SH, MH, Fitriamina SH, MHm sebagai hakim anggota dibantu oleh Sheilla Chairunnisyah Siraitm SH, MH. Putusan ini diucapokan saat sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada pihak serta dipublikasikan untuk umum.
Sementara itu kata Afdal Hirawan, hasil putusan Nomor 21/G/TF/2024/PTUN PDG, tertanggal 25 Maret 2025 sudah memutuskan dengan tegas bahwa eksepsi tidak diterima.
Sesuai Putusan Nomor 21/G/TF/2024PTUN PDG, melalui putusan elektronik dari Mahkamah Agung, menyatakan pihak peng-gugat Koperbam Telukbayur memenangkan perkara tersebut dan dijelaskan bahwa eksepsi tidak diterima.
Bahwa mengabulkan gugatan penggugat (Koperbam) untuk sebaha-gian, menyatakan menya-takan tindakan pemerin-tahan tergugat I (KSOP), tergugat II (Dinas Kope-rasi) Kota Padang, Tergu-gat III (Disnaker) Kota Pa-dang, Tergugat IV (Dinas Kopeasi dan UKM) Sumbar dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar serta Tergugat Intervensi (Kopermar) dan dalam hal pem-berian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatari bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat I.
















