BERITA UTAMA

PP 27/2025 Disahkan, Mangrove jadi Garda Depan Perang Melawan Krisis Iklim

0
×

PP 27/2025 Disahkan, Mangrove jadi Garda Depan Perang Melawan Krisis Iklim

Sebarkan artikel ini
TANAM MANGROVE— Warga Pulau Harapan, Kepulauan Seribu menanam mangrove di pesisir. Mangrove ini tak hanya berfungsi untuk menambah perluasan area tutupan vegetasi, juga menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

JAKARTA, METRO–Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan lingkungan, karena tak hanya menekankan konservasi, tetapi juga mengangkat peran strategis hutan mangrove dalam mitigasi perubahan iklim global.

Indonesia, sebagai ne­gara dengan hutan mangrove terluas di dunia—sekitar 3,3 juta hektar—kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi “karbon biru” dari ekosistem pesisir yang sangat vital ini.

Menurut Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, mangrove adalah salah satu penyerap karbon paling efisien di dunia.

“Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove. Tanaman ini mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar, baik di bagian tumbuhan maupun sedimen bawahnya,” jelas Prof. Denny.

Data menunjukkan bah­wa hutan mangrove Indonesia mampu menyerap rata-rata 52,85 ton CO per hektar per tahun, hampir dua kali lipat dari rata-rata global. Dengan total luas yang dimiliki, Indonesia bisa menyerap hingga 170 juta ton CO setiap ta­hun­nya.

“Setiap 1 hektar mangrove dapat menyerap karbon setara emisi 59 motor per tahun, atau pem­bakaran 1,6 juta batang rokok per hari,” ungkap Prof. Denny.

Namun, potensi besar ini juga menyimpan risiko. Prof. Denny mengingatkan bah­wa mangrove bisa men­jadi penyerap sekaligus sumber emisi karbon jika tidak dikelola dengan baik.

“Ketika mangrove rusak atau ditebang, karbon yang tersimpan akan dilepaskan kembali ke atmosfer, memperparah krisis iklim,” tegasnya.

PP 27/2025 secara eksplisit memasukkan “penyimpanan dan penyerapan karbon” sebagai salah satu pemanfaatan resmi ekosistem mangrove yang dilindungi. Hal ini membuka jalan bagi pengembangan ekonomi karbon, seperti skema perdagangan karbon dan insentif bagi ma­sya­rakat lokal yang menjaga atau merestorasi hutan mangrove.

Selain itu, regulasi ini mendorong pengelolaan mangrove berbasis ilmiah, dengan pendekatan ekosistem, solusi berbasis alam (nature-based solutions), dan adaptasi berbasis komunitas.

Keberadaan PP 27/2025 menandai komitmen Indonesia dalam menjadikan sumber daya alam sebagai ujung tombak mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati dan ketahanan pesisir, kebijakan ini juga menempatkan mangrove sebagai ba­gian dari solusi global me­nuju masa depan yang berke­lanjutan. (*/rom)