LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dinas berpelat merah milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Selain pelaku utama, Polisi juga meringkus penadah atau pembeli motor yang digelapkan tersebut.
Pelaku berinisial JE (33) panggilan Joni, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, nekat menjual sepeda motor dinas setelah meminjamnya kepada abang iparnya. Ia menjual motor tersebut bersama seorang temannya kepada seorang petani di Sicincin, Kabupaten Padangpariaman seharga Rp 1,5 Juta.
Parahnya, uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. Sementara Satu orang pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku berinisial JE masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari korban yang merupakan ipar dari tersangka JE. Dari laporan itu, Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Repaldi didampingi Kanit I Pidum, Ipda ALdafrizal menangkap keduanya di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka JE di Jorong Balai Rupi, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Kepada Polisi, JE mengakui melakukan penggelapan atau menggadai motor dinas milik iparnya.
“Kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU Repaldi, Senin (21/7).
Lebih jauh Iptu Repaldi menambahkan, setelah berhasil menangkap pelaku JE, tim bergerak dengan menangkap pelaku DS (38) yang merupakan penadah atau penerima gadai motor dinas itu. Pelaku DS ditangkap di kedainya di Jorong Pasa Limau, Kenagarian Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman.
“Pelaku DS yang merupakan penadah kita tangkap di kedainya. Setelah itu keduanya kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan,” jelas Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menuturkan, kasus penggelapan itu berawal pelaku JE menggadai sepeda motor milik iparnya yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Sepeda motor itu dipinjam kepada iparnya.
“Setelahnya, sepeda motor itu digadai pelaku JE bersama rekannya DK ke Sicincin. Uang hasil gadai itu dibagi dan digunakan untuk bermain judi online slot,” tutupnya. (uus)






