PDG.PARIAMAN, METRO – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Padangpariaman belakangan mengaku resah seiring belum cairnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) mereka, terhitung sejak bulan Agustus 2018 lalu. Pasalnya, keberadaan TPP dimaksud jelas sangat mereka butuhkan untuk penunjang kebutuhan rumah tangga mereka sehari-hari.
Sebagaimana informasi yang dihimpun koran ini melalui sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman yang enggan namanya disebutkan, diantara mereka bahkan ada yang belum menerima TPP hingga delapan bulan berturut-turut.
”Padahal dana tersebut jelas sangat kami butuhkan sekali, terutama untuk menutupi kebutuhan belanja pada saat perayaan Lebaran yang lalu. Tapi mau bagaimana lagi, entah karena alasan apa dana TPP yang sangat diharap-harapkan itu masih belum bisa dicairkan juga,” terangnya.
Makanya tak heran belakangan kalangan ASN sering bertanya-tanya, kapan TPP dimaksud bisa segera dicairkan.
Ironisnya, lagi menurut pengakuan sejumlah ASN lainnya, belum dibayarkannya TPP dimaksud jelas dirasakan sangat memberatkan bagi mereka, terlebih seiring dilakukannya pemotongan anggaran di masing-masing SOPD yang ada, sehingga dengan begitu ikut berdampak terhadap berkurangnya pomasukan mereka sebagai ASN.
Kata mereka, dana tersebut sangat dibutuhkan para ASN dan OPD. Sebab, beban kerja sangat tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meskipun sekarang akan dibayarkan tapi tidak sebanding dengan beban kerja yang dilaksanakan masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Padangpariaman.
Sekdakab Padangpariaman, Jonpriadi ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyebutkan, jika dana TPP untuk tahun 2019 telah mulai dicairkan secara bertahap.
Diharapkan dalam beberapa waktu ke depan pencairan dana TPP untuk tahun 2019 ini sudah bisa dituntaskan secara keseluruhan.
”Khusus untuk TPP tahun 2018, yang jumlahnya lima bulan itu rencananya juga akan kita anggarkan melalui APBD Perubahan mendatang, karena saat ini kita masih menunggu hasil audit di tingkat BPKP Provinsi Sumatera Barat. Mudah-mudahan saja jika proses audit tersebut sudah bisa dituntaskan maka selanjutnya baru akan kita ajukan melalui dana APBD P tahun 2019 ini,” terangnya.
Karena itulah Jonrpriadi yang dihubungi melalui ponselnya kemarin, tak luput berharap agar para ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman bisa bersabar sementara waktu. Karena jika sudah tiba saatnya, maka dana TPP tersebut akan dikirim melalui rekening yang bersangkutan, tentunya setelah nantinya dianggarkan dalam APBD-P Padangpariaman mendatang.
Di pihak lain, saat ditanya penyebab keterlambatan pembayaran TPP dimaksud, mantan Kepala Bappeda Pemkab Padangpariaman pada era almarhum Bupati Muslim Kasim itu menyebutkan, adanya katerlambatan pembayaran TPP tersebut jelas bukan disebabkan karena adanya unsur kesengajaan, Melainkan semata-mata karena adanya pertimbangan tertentu, sehingga penganggarannya tidak bisa tertampung pada APBD tahun 2018 yang lalu.
Hal itu menurutnya, juga turut dilatari adanya kebutuhan saat itu untuk keperluan anggaran THR dan gaji ke-13, sehingga akibatnya dana TPP pegawai untuk selang waktu lima bulan tidak lagi tertampung dalam anggaran APBD.
”Namun yang jelas, semuanya akan segera kita tuntaskan pada tahun anggaran 2019 ini. Karena kita telah merencanakan memasukkannya dalam anggaran APBD-P pada tahun 2019 ini,” terangnya.
Data yang dihimpun melalui Sekdakab Padangpariaman diketahui, total dana TPP tahun 2019 yang belum dibayarkan berkisar sebanyak lima bulan. Sementara untuk TPP tahun 2019 sendiri saat ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Wanti-wanti ASN
Di pihak lain, disingnggung tanggapannya terkait pelaksanaan pemilu yang hanya tinggal menghitung hari, Jonpriadi menyebutkan, pihaknya dari jajaran Pemkab Padangpariaman sebelumnya telah mewanti-wanti para ASN di daerah ini, agar senantiasa menjaga sikap netralitasnya sebagai ASN.
”Karena seperti diketahui, netralitas seorang ASN dalam pemilu. Baik itu pemilu Pilpres, Pileg atau pun DPD, itukan sudah menjadi harga mati. Makanya dalam setiap kesempatan, termasuk saat pertemuan Baperjakat kita selalu mengingatkan agar kalangan ASN benar-benar komit menjaga sikap netralitasnya. Karena kalau sampai melanggar, hal itu bisa sangat berisiko bagi karir mereka sebagai ASN,” katanya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya sebut Jonpriadi, pelanggaran yang dilakukan seorang ASN bahkan bukan hanya disebabkan faktor kesengajaan saja, melainkan juga ada diantaranya karena faktor ketidaksengajaan. ”Seperti misalnya ada yang me-like caleg tertentu melalui facebooknya misalnya, itu bahkan telah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Makanya kita mewanti-wanti agar ASN bisa lebih berhati-hati,” imbuhnya. (efa)