PDG, PANJANG, METRO–Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil angkutan kota (angkot) ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpanjang gegara kasus pencabulan yang dilakukannya di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
Pemuda yang diketahui berinisial RS (24) melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak empat kali di dalam mobil angkot yang dikemudikannya. Akibatnya, korban yang masih berstatus pelajar itupun kini hamil sehingga membuat keluarga korban marah dan melaporkan pelaku ke Polisi.
Modusnya, pelaku RS membujuk korban agar mau menuruti kemaunnya dengan iming-iming akan menikahi korban. Namun setelah korban hami, pelaku malah berusaha menghilang dan melarikan diri dari Kabupaten Tanahdatar. Korban pun kini mengalami trauma dan gangguan psikologis yang membuatnya lebih sering mengurung diri di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ary Andre membenarkan adanya penangkapan sopir angkot yang melakukan pencabulan. Menurutnya, pelaku ditangkap di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, setelah keluarga korban membuat laporan.
“Pelaku kami amankan di Kota Padang pada Jumat (18/7). Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur,”kata Iptu Ary, Minggu (20/7).
Dijelaskan Iptu Ary, aksi pencabulan itu berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023 silam. Kemudian, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.












