PADANG, METRO–Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus sindikat penyelundup daun ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke wilayah Sumbar. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 100 Kg daun ganja kering berhasil disita.
Penangkapan ini menjadi salah satu hasil terbesar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumbar tahun ini. Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku turut diamankan bersama dua kendaraan pengangkut barang haram. Operasi penangkapan ini melibatkan BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan 100 Kg ganja ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 16 Juli 2025 tentang pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal untuk diedarkan di berbagai kabupaten kota di Sumbar.
“Tim pemberantasan BNNP Sumbar segera merespons dengan menggelar rapat persiapan dan langsung bersama Tim dari BNNK Pasaman Barat menuju perbatasan Sumut-Sumbar di Kabupaten Pasaman untuk melakukan pengintaian di lokasi yang telah ditentukan,” kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Jumat (18/7).
Dijelaskan Brigjen Pol Riki, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa ganja telah dimuat dan kurir dalam perjalanan menuju Sumbar dengan estimasi perjalanan dari lokasi pemuatan memakan waktu sekitar 4 hingga 5 jam. Kemudian pada Kamis (17/7) sekitar pukul 02.00 WIB, tim ns berhasil mengidentifikasi dua kendaraan mencurigakan, yakni Kijang GLX BA 1459 LG dan Granmax B 9935 PCS.
“Tim tindak langsung melakukan penghadangan terhadap dua kendaraan yang mencurigakan tersebut. Setelah itu, tim mengamankan pengemudi dan penumpang mobil yang berjumlah empat orang,” jelas Brigjen Pol Riki.
Menurut Brigjen Pol Riki, hasil penggeledahan menemukan 100 paket besar ganja kering dengan berat bruto 100 kg, tujuh unit handphone, uang tunai Rp1.255.000, dan dua unit mobil. Para tersangka berasal dari Bukittinggi dan terdiri dari empat orang berinisial JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29).
“Tersangka JM dan AY berada di mobil Kijang, sedangkan E dan BF mengendarai Granmax yang juga membawa sebagian barang bukti. Seluruh tersangka berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari berbagai kawasan di Bukittinggi,” tuturnya.
Brigjen Pol Riki mengatakan, setelah mengamankan seluruh barang bukti, keempat kurir ganja itu dibawa ke kantor BNNP Sumbar di Padang untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Rencananya, ganja yang mereka bawa ini akan diedarkan di berbagai kabupaten kota di Sumbar. Kami komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya. (rgr)






