DHARMASRAYA, METRO – Bawaslu Dharmasraya laksanakan patroli pengawasan di masa tenang. Sebanyak 183 personel dikerahkan untuk patroli dan mengawasi guna memastikan tidak terjadinya kegiatan kampanye maupun praktik politik uang di lapangan.
”Mari kita awasi bersama -sama, agar di masa tenang nanti tidak ada lagi kegiatan kampanye, terutama praktik-praktik yang berbau politik uang,” kata Sekretaris Bawaslu Dharmasraya, Redha Akmal di kantor Sekretariat Bawaslu, Jalan Lintas Sumatera KM 8, Senin (15/4).
Patroli 183 personel tersebut, menurut Redha, nantinya akan melakukan pengawasan secara intensif di wilayah kerja, baik di tingkat kecamatan dan nagari masing-masing. “Patroli ini dilaksanakan pukul 21.00-02.00 WIB dini hari,” ungkap Redha.
Ia menambahkan, patroli pengawasan anti politik uang ini terbagi tiga tim. Tim satu bertugas di kawasan Kecamatan Timpeh, Sitiung dan Pulau Punjung. Tim dua Kecamatan Koto Baru, Tiumang dan Padang Laweh. Tim tiga, Kecamatan Koto Besar Sungai Rumbai.
”Dalam kegiatan ini kita singgah di tempat-tempat keramaian sembari mensosialisasikan sanksi dari politik uang. Pemberi dan penerima akan mendapat sanksi yang sama sesuai Undang Undang tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” jelas Redha.
Redha melanjutkan, pihak Bawaslu mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku politik untuk tidak melakukan politik uang.
“Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dilarang dilarang keras menjanjikan, memberi imbalan kepada pemilih, untuk tidak menggunakan hak suaranya, atau memilih pasangan tertentu selama masa tenang. Apabila ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku,” tegas Redha.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika ditemukan politik uang. “Kami akan tindak pelaku pelanggaran sesuai aturan,” pungkasnya. (g)





