METRO PADANG

Habis Berjualan, PKL Tinggalkan Dagangan di Lokasi Terlarang

0
×

Habis Berjualan, PKL Tinggalkan Dagangan di Lokasi Terlarang

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PLK) di sejumlah kawasan. Kamis (14/4), petugas penegak perda melakukan penyisiran di sepanjang jalan Bypass-Aiapacah

AIAPCAH, METRO–Dalam satu pekan terakhir, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PLK) di sejumlah kawasan. Kamis (14/4), petugas penegak perda melakukan penyisiran di sepanjang jalan Bypass-Aiapacah, dan masih mendapati pedagang nakal dan berjualan di lokasi terlarang, draianse dan badan jalan.

Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan, anggotanya melakukan pengawasan di kawasan jalan perdana Aiapacah, Kecamatan Kototangah. Petugas mendapati PKL yang berjualan di atas drainase dan badan jalan.

“Pedagang tersebut langsung ditegur dan diminta untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang tidak melanggar,” kata eka Putra.

Eka menambahkan, sa­at pengawasan anggota juga mendapati barang dagangan milik PKL yang sengaja di inggal di lokasi tempat berjualan. Barang-barang seperti kursi, meja, dan gerobak tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Pol PP di jalan Tan Malaka, Kecamatan Pa­dang Timur.

“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum,” jelas Eka Putra.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/7), petugas Satpol PP juga melakukan patroli pe­nga­wasn terhadap PKL)di lokasi-lokasi yang dilarang seperti trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya.

Petugas melakukan pe­nga­wasan di kawasan Kecamatan Kototangah dan Padang Selatan. Dua daerah itu  selama ini sering didapati aktivitas PKL yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami melakukan pen­dekatan secara persuasif dan humanis, para pedagang diberikan imbauan serta teguran lisan agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman.

Selain memberikan teguran petugas juga mela­ku­kan pendataan terhadap para pedagang yang melanggar, jika di kemudian hari mereka kembali berjualan di lokasi yang sama, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Patroli pengawasan ini juga melibatkan anggota BKO Pol PP dan Kasi Trantib dari masing-masing Kecamatan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, agar ma­sya­rakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pe­dagang beraktivitas di lokasi yang tidak melanggar, sehingga tercipta ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman,” jelas Rozaldi.

Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan. “Patroli pengawasan PKL merupakan bantuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, teratur, dan nyaman untuk seluruh masya­ra­kat,” pungkas Rozaldi. (ren)