METRO SUMBAR

Instruksi Bupati Pasaman Welly Suhery, Pemkab Pasaman Larang Jual Beli LKS di Sekolah

0
×

Instruksi Bupati Pasaman Welly Suhery, Pemkab Pasaman Larang Jual Beli LKS di Sekolah

Sebarkan artikel ini
SERAGAM GRATIS— Bupati Pasaman Welly Suhery bersama Wabup Parulian Dalimunthe menyerahkan seragam sekolah gratis untuk siswa.

PASAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman, terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pen­didikan. Salah satu langkah progresif yang diambil adalah pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan se­kolah.  Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan.

Larangan ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Pasaman, Welly Suhery, sebagai bentuk ke­pedulian terhadap beban ekonomi o­rang tua murid, sekaligus bagian dari gerakan ‘Pasaman Bangkit di Bidang Pendidikan’. “LKS adalah tanggung jawab guru. Mereka harus membuat sendiri sesuai kebutuhan kurikulum dan capaian belajar siswa, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua,” tegas Bupati Welly Suhery.

Welly menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk menghentikan praktik komersialisasi pendidikan, di mana siswa dan orang tua dipaksa membeli LKS dari sekolah atau pihak tertentu.  Menurutnya, se­kolah tidak memiliki kewenangan menjual LKS ataupun buku pelajaran kepada siswa. Bahkan, tindakan mengarahkan pembelian ke toko tertentu pun masuk kategori pelanggaran. “Sekolah, guru, kepala sekolah, dan komite tidak boleh terlibat dalam penjualan LKS. Jika diperlukan, orang tua bisa mem­beli­nya di toko umum, bukan lewat sekolah,” ujar Welly.

Masyarakat juga diminta untuk aktif melapor bila menemukan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah.  Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan ini demi menjamin keadilan dan akses pendidikan yang inklusif. Kebijakan ini a­dalah bagian dari upaya Pemkab Pasaman dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.

Welly Suhery menekankan pentingnya fasilitas belajar yang memadai, termasuk ketersediaan buku pelajaran, LKS gratis, dan media pembelajaran lainnya. “Tugas Dinas Pendidikan adalah memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka untuk belajar, tanpa dibebani biaya tambahan,” ujarnya.

Sejak awal masa ke­pemimpinannya, Bupati Welly Suhery telah mencanangkan visi Pasaman Bangkit, dengan sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama.

Selain larangan penjualan LKS, Pemkab Pasaman juga telah menjalankan berbagai program unggulan seperti seragam se­kolah gratis, peningkatan kualitas guru, pemba­ngu­nan ruang kelas baru, hingga digitalisasi pendi­dikan.

Langkah ini tidak ha­nya menjamin pemerataan akses pendidikan, tetapi juga membentuk sistem pendidikan yang berintegritas, transparan, dan bebas pu­ngutan liar. Dengan ada­nya larangan penjualan LKS di sekolah, Pemkab Pasaman menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua anak, bukan komoditas.  “Diharapkan, semua pihak mulai dari guru, kepala sekolah, hingga masyarakat — dapat ikut serta mewujudkan sistem pendidikan yang sehat dan berorientasi pada kemajuan siswa,” tutupnya. (ped/rel)