BERITA UTAMA

KPK Ungkap 17 Poin RKUHAP yang Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi, Berencana Laporkan ke Presiden Prabowo

0
×

KPK Ungkap 17 Poin RKUHAP yang Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi, Berencana Laporkan ke Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengung­kapkan terdapat sedikitnya 17 poin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi menghambat upaya pem­berantasan korupsi. KPK tengah memfinalisasi kajian internal terkait hal tersebut dan berencana menyampaikan langsung masukan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK s­e­tidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

Budi menjelaskan, sejumlah poin dalam RKUHAP yang sedang dibahas Komisi III DPR berpotensi melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Baca Juga  Kepulauan Mentawai “Diguncang” Gempa Magnitudo 8,9, Peringatan Tsunami Berbunyi, Warga Evakuasi Diri

KPK akan menguraikan 17 poin tersebut ke dalam surat resmi yang nantinya diserahkan ke Presiden Prabowo dan DPR RI.

“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialist ya, karena korupsi ini sebagai extraordinary cri­me ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khu­sus ya, di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist. Artinya, KUHAP tentu butuh untuk mengatur itu secara khusus juga,” ucap Budi.

Menurutnya, prinsip lex specialist harus dijaga agar hukum acara pidana umum tidak mereduksi mekanisme khusus yang selama ini diadopsi oleh KPK dalam menangani per­kara korupsi. Ia menilai, perlu ada perlindungan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi melalui pengaturan yang sesuai dalam RKUHAP.

Baca Juga  Perkuat Otonomi, Apkasi Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Keadilan Fiskal

“Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu,” tegas Budi.

Selain memberikan surat resmi ke Presiden dan DPR, lanjut Budi, KPK juga akan membuka komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar proses legislasi RKUHAP tidak menjadi batu sandungan dalam melawan korupsi yang semakin kompleks di Tanah Air.

“Kami berharap proses pembahasan RKUHAP ini bisa melibatkan seluruh elemen bangsa, khususnya lembaga penegak hukum, akademisi, dan ma­syara­kat sipil, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memperkuat, bukan malah melemahkan, agenda pemberantasan korupsi nasional,” pung­kasnya. (jpg)