BUKITTINGGI, METRO – Izin pertambangan merupakan masalah dilema saat ini, karena proses keluarnya izin memakan waktu yang sangat panjang. Salah satu contohnya Lapangan Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Semua perizinan di Lapangan Cepu diharapkan selesai tahun 2009, namun apa yang terjadi proses izin molor hingga 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Pengawas Internal Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Taslim Z Yunus ketika menjadi narasumber Kuliah Umum di Kampus IAIN Bukittinggi, Kamis (11/4).
”Akibat terlambatnya keluar izin di Lapangan Cepu itu negara dirugikan sekitar 11 miliar USD selama 5 tahun karena terlambatnya berproduksi,” kata Yunus didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Avicenia Darwis, usai memberikan Kuliah Umum.
Ia menambahkan, sejak tahun lalu Menteri ESDM RI dan SKK Migas telah menyetujui pengembangan gas bumi dari sumur Sinamar Blok Singkarak di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar.
“Lapangan Sinamar itu ditemukan PT. Caltex Indonesia pada tahun 1982. Jika berproduksi nantinya, Insya Allah akan menarik investor lain untuk eksplorasi di blok itu,” ujar Taslim Z Yunus
Dalam kesempatan itu, Taslim juga memberikan beasiswa sebesar Rp 1 juta perbulan selama setahun untuk 2 orang mahasiswa yang kurang mampu dan anak yatim. Beasiswa itu berasal dari kantong pribadinya. (u)