TAN MALAKA, METRO – Sebanyak 350 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang diturunkan melakukan pemantauan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dimaksudkan, guna memastikan pemilu berjalan aman, lancar dan kondusif.
Kasatpol PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, pada pemilu ini, pihaknya akan menugaskan sebanyak 350 personel, yang disebar di 11 kecamatan dan ditempatkan untuk memantau pelaksanaan pemilu di TPS. Personel itu tidak menjaga TPS, tetapi berpatroli memantau situasi saat pelaksanaan pemilu di tiap-tiap TPS.
“Jadi bukan di dalam TPS mereka ditempatkan. Tapi, kita tugaskan untuk berpatroli antar TPS, melakukan pemantauan, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin memberikan hak pilihnya di TPS,” kata Al Amin.
Al Amin menjelaskan, dalam tahapan pemilu 2019, kini sudah memasuki masa tenang. Untuk itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan pencopotan APK (alat peraga kampanye) sejak Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4) yang masih bertebaran di sepanjang ruas jalan.
”Dalam masa tenang ini, para peserta pemilu, baik partai politik, caleg, maupun tim sukses dilarang berkampanye. Makanya, seluruh APK dicopot, baik yang ada izin, maupun yang tidak berizin, atau yang menyalahi aturan perda,” ujar Al Amin.
Al Amin menegaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi instansinya, dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, APK yang menyalahi aturan dicopot.
”APK yang dipasang di taman, batang kayu, tiang listrik, atau fasilitas umum lainnya sudah kita bongkar. Kita masih terus melakukan penyisiran. Kalau tidak bisa dikatakan 100 persen, diperkirakan sudah 90 persen kita copot,” ujar Al Amin.
Al Amin menjelaskan, pihaknya mengimbau agar Bawaslu menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, serta pemilik advertising, segera mencopot APK yang dipasang di tempat permanen.
”Karena untuk Pol PP tidak bisa dibuka secara manual, tinggi, dan ada juga teknisnya untuk membukanya. Kita juga berharap Bawaslu di tingkat kelurahan dan kecamatan pro aktif membuka, seperti di komplek perumahan, jalan kecil, gang-gang kampung. Kita berharap Bawaslu ditingkat kelurahan/kecamatan menyelesaikannya,” harap Al Amin. (rgr)





