PESSEL, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus tiga orang komplotan spesialis pencurian yang sudah melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda. Bahkan, komplotan ini juga membobol rumah yang dijadikan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial TK (21) nelayan, SF (28) pengangguran dan YF (35) pegawai honorer. Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tabung LPG 3 Kg, Mesin potong kayu, mesin bor, gerinda, proyektor merek Epson speaker, hard disk, jam dinding hingga alat pemanas air.
Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Yogie Biantoro, S mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Kampung Laban dan Kampung Luar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai.
“Ketiga pelaku ini melakukan pencurian di Kampus STAI MA Bayang, rumah untuk dijadikan dapur MBG di Kampung Luar Salido Kenagarian Salido Kec.IV Jurai, dan di Puskesmas lama Salido Kampung Luar Salido,” ungkap AKP Yogie, Selasa (15/7).
Dijelaskan AKP Yogie, ketiga pelaku melakukan pencurian itu pada malam hari. Mereka pun mereka memilih target yang dianggap minim pengamanan dan beraksi saat kondisi di sekitar target sudah sepi.
“Untuk masuk ke bangunan mereka bobol, dengan cara masuk lewat ventilasi. Mereka menggergaji kayu ventilasi dan setelah berhasil masuk, mereka selanjutnya menjarah benda-benda yang bisa dijual,” jelas AKP Yogie.
AKP Yogie menuturkan, AKP Yogie menuturkan, saat penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa tabung gas, mesin pemotong kayu, mesin gerinda, mesin bor, proyektor, speaker, hard disk, jam dinding, alat pemanas air hinga gergaji kayu dan kabel.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku pencurian, tetapi juga akan memburu para pembeli barang hasil curian. Kami akan mengusut tuntas, termasuk siapa saja yang terlibat dalam pemasaran barang-barang ini,” tegasnya.
Menurut AKP Yogie, keberhasilan penangkapan ini disambut lega warga setempat yang kerap menjadi korban aksi pencurian serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Terhadap komplotan pencuri dengan modus membobol ventilasi ini, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara,” tutupnya. (rio)






