METRO PADANG

Gaji Pas-Pasan Bukan Halangan Punya Rumah Layak, BP Tapera-Pemko Permudah Akses Pembiayaan Rumah ASN dan Pekerja

0
×

Gaji Pas-Pasan Bukan Halangan Punya Rumah Layak, BP Tapera-Pemko Permudah Akses Pembiayaan Rumah ASN dan Pekerja

Sebarkan artikel ini
PROGRAM PEMBIAYAAN RUMAH— BP Tapera bersama Pemko Padang menggelar Sosialisasi Program Pembiayaan Rumah Bagi ASN dan Pekerja di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (15/7).

AIAPACAH, METRO–Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Ta­pera) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya menyediakan akses pembiayaan rumah terjangkau untuk Aparat Sipil Negara (ASN) dan pekerja di daerah tersebut.

Hal tersebut diketahui pada kegiatan Sosialisasi Program Pembiayaan Rumah Bagi ASN dan Pekerja di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Pa­dang, Aie Pacah, Selasa (15/7).

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon menyebut BP Tapera hadir untuk menyediakan dana jangka panjang demi mendukung sektor perumahan warga.

“BP Tapera bertujuan menyediakan dana rumah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh peserta, khususnya ASN di lingkungan Pemko Padang untuk memanfaatkan program ini sebagai solusi nyata dalam membangun masa depan keluarga.

“Melalui program yang dirancang BP Tapera ini kita diikutsertakan untuk lebih mudah mengakses pembiayaan pembangu­nan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan nyaman bagi keluarga kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analisis Unsur Pe­masaran (AUP) Program BP Tapera, Dena Ariyana memaparkan bahwa untuk 2025 BP Tapera meningkatkan kuota rumah subsidi secara signifikan.

“Tahun lalu, kuota subsidi hanya sekitar 200 ribu unit. Tahun ini, kami ting­katkan menjadi 350 ribu unit,” ungkap Dena.

Ia meyakinkan peserta bahwa peluang untuk men­dapatkan rumah bersubsidi kini lebih terbuka lebar.

“Dengan peningkatan kuota subsidi tahun ini, bapak/ibu yang akan men­daftar tidak perlu khawatir akan kehabisan kuota,” tegasnya.

Dena juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan rumah bersubsidi. Ia menekankan bahwa rumah yang diperoleh melalui program subsidi tidak boleh disewakan, tidak boleh dipindah tangankan, dan harus dihuni.

“Plat subsidi wajib terpasang di depan rumah, dan ketentuan ini berlaku selama lima tahun,” pung­kasnya. (ren)