BERITA UTAMA

Tabrak Pemulung hingga Tewas, Sopir Mobil BMW Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

0
×

Tabrak Pemulung hingga Tewas, Sopir Mobil BMW Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA— Penyidik Satlantas Polres Payakumbuh melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA yang menabrak pemulung hingga tewas.

PAYAKUMBUH, METRO–Pengemudi mobil BMW berpelat nomor BA 312 yang menabrak pemulung hingga tewas di Jalan Soe­karno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Senin (7/7) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berinisial RA (20) yang saat ini berstatus mahasiswa. Tidak hanya menyandang status tersangka, RA juga ditahan oleh Satlantas Polres Payakumbuh untuk mempermudah proses hukum.

“Memang benar, yang bersangkutan secara res­mi telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Payakumbuh,” ungkap Kapolres Pa­yakumbuh AKBP Ricky Ri­cardo, melalui Kasat Lantas AKP Yuliarman, Senin (14/7).

Diceritakan secara ringkas oleh AKP Yuliarman, kecelakaan bermula ketika korban DA yang diketahui sedang berdiri dan memulung sampah akan melintas disekitar lokasi kejadian.

“Di saat yang bersamaan dari arah Payakumbuh menuju Koto Nan Ampek pada lajur kiri, mobil sedan BMW yang dikemudikan RA yang sedang melaju kehilangan kendali (out of control) dan menabrak korban sehingga korban menderita luka benturan di kepala, luka robek pada dahi, patah tulang di bagian tangan dan kaki sebelah kiri serta kaki sebelah kanan,” ujar AKP Yuliarman.

AKP Yuliarman menurutkan, sementara RA sesaat setelah kejadian juga mengalami shyok sehingga turut di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapat laporan adanya peristiwa laka lantas, anggota kita langsung mendatangi TKP. Namun melihat kondisi korban dan pengemudi tidak bisa di interograsi, keduanya kita bawa ke RS Adnan WD dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sedan BMW BA 321 ke Polres,” ujar AKP Yuliarman.

Menurut AKP Yuliarman, untuk keamanan dan kelancaran proses perka­ranya, ada tanggal 10 Juli 2025, RA resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres guna pengusutan lebih lanjut.

“Ini bukti kalau kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini dan menepis isu yang berkembang kalau tersangka tidak ditahan. Kita telah melaksanakan prosedur sesuai SOP dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.

Disinggung soal adanya pengaruh alkohol bahkan narkoba pada diri RA saat kejadian, AKP Yuliarman menampik dengan tegas bahwa yang bersang­kutan tidak dalam pengaruh alkohol dan narkotika.

“Kita telah melakukan uji labor saat RA di rawat pasca kejadian, hasil tes menyatakan hasilnya ne­gatif dan hasil uji labor tersebut kita simpan sebagai bagian dari barang bukti,” pungkasnya. (uus)