METRO SUMBAR

Rutan Kelas II B Painan Penuhi Hak Komunikasi Warga Binaan Melalui ” Wartel Suspas”

0
×

Rutan Kelas II B Painan Penuhi Hak Komunikasi Warga Binaan Melalui ” Wartel Suspas”

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Dalam rangka menjalin kedekatan pembinaan yang harmonis antara petugas Rutan Kelas II B Painan dengan warga binaanya, pihak Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menghadirkan layanan Wartel Suspas.

Keberadaan Wartel Suspas salah bentuk komitmen dalam pemenuhan hak – hak dasar warga binaan, salah satunya melalui hak untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui Warung Telekomunikasi Khusus Narapidana dan Tahanan.

Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono ditemui diruang kerjanya, Senin (14/7) mengatakan, layanan Wartel Suspas diselenggarakan dengan pengawasan ketat dari petugas penjagaan khusus. Yang bertugas mencatat setiap warga binaan yang mengunakan layanan ini.

Proses pencatatan mencakup informasi penting seperti, nama warga binaan pemasyarakatan ( WBP), Durasi waktu penggunaan layanan komunikasi dan nomor handphone keluarga yang dituju,” ujanya. “ Tujuan dari pendataan ini adalah untuk menjaga transparasi dan ketertiban dalam penggunaan layanan ini,” tegas Karutan Kelas II B Painan.

Sekaligus memastikan bahwa komunikasi yang dilakukan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan oleh aturan kemasyarakatan. Dianggap layanan komunikasi dengan keluarga sebagai faktor penting dalam menjaga semangat dan mental warga binaan selama menjadi warga binaan.

Lebih lanjut, melalui layanan ini warga binaan dapat melepas rindu dan menjalin kembali kedekatan emosional dengan orang – orang tercinta, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan keamanan yang menjadi prioritas utama. (rio)