BERITA UTAMA

Tangkap 42 Tersangka, Polda Sumbar Komit Berantas Tambang Ilegal, Kombes Pol Andry: WPR jadi Solusi Mencegah Praktik PETI

0
×

Tangkap 42 Tersangka, Polda Sumbar Komit Berantas Tambang Ilegal, Kombes Pol Andry: WPR jadi Solusi Mencegah Praktik PETI

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Sumbar telah menangkap 42 pelaku tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari puluhan orang ter­sangka yang ditang­kap, delapan unit alat berat atau ekskavator berhasil disita.

Direktur Reserse Kri­minal Khusus (Dirres­krim­sus) Polda Sumbar, Kom­bes Pol Andry Kurniawan menegaskan, penindakan yang dilakukan selama ini sebagai bukti nyata ko­mitmen Polisi dalam me­nyelesaikan persoalan per­tambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sumbar.

“Sudah ada 16 laporan polisi yang telah kita tun­taskan dengan 42 orang tersangka. Dari kasus ini ada delapan alat berat yang kita sita.,” kata Kom­bes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan, Minggu (13/7).

Kombes Pol Andry me­nuturkan, dari 16 kasus PETI yang ditangani ini diantaranya tujuh di Polda dan sembilan kasus di pol­res. Persoalan PETI sudah menjadi atensi dari Ka­polda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk menekan jumlah kasusnya. Untuk penyelesaian kasus ini, pihaknya tidak hanya melakukan penegakkan hukum saja, tetapi diiringi dengan langkah preventif.

“Kami sudah sebar ang­gota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini. Dimulai dari me­mutus rantai pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan edu­kasi kepada pemuka ma­sya­rakat setempat. Mu­dah-mudahan dengan lang­kah ini bisa menimalisir terja­dinya praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol Andry.

Petakan Wilayah Pertambangan Rakyat

Kombes Pol Andry me­nuturkan, pihaknya te­lah berkoordinasi dengan Pe­merintah Provinsi (Pem­prov) Sumbar untuk bisa memetakan wilayah per­tam­bangan rakyat (WPR) yang nantinya akan didaf­tarkan ke Kementerian ESDM.

“Dari Pemprov sendiri sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR ini, tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. Dari dua surat ini pemerintah sudah petakan daerah yang dija­dikan untuk WPR,” kata Kombes Pol Andry.

Menurut Kombes Pol Andry, dari dua surat ini diketahui adanya potensi-potensi minerba yang ada di Sumbar. Dengan begitu, masyarakat juga bisa be­kerja tanpa harus berben­turan dengan hukum se­suai dengan regulasi yang disediakan pemerintah.

“Dari data Pemprov Sumbar ada lebih kurang 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan ka­bupaten dan kota, seperti Agam, Pasaman Barat, So­lok Selatan, Solok, Sijun­jung, Kepulauan Mentawai, Tanah datar, Dharmasraya dan Pasaman. Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang ter­kandung di sembilan kabu­paten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sum­bar cukup kaya dengan komo­diti minerba,” jelasnya.

Dengan adanya per­mohonan surat untuk WPR ini, kata Kombes Pol Andry, bisa menjadi solusi untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. Begitu juga, ko­laborasi peme­rintah de­ngan kepolisian ýbisa me­nimalisir terja­dinya praktik ilegal ini.

“Jadi kami berharap WPR ini bisa segera sele­sai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar. Dengan adanya WPR ini kita juga tidak membunuh peng­hasilan masyarakat yang ber­gan­tung kepada per­tam­ba­ngan,” tukasnya. (rgr)