BERITA UTAMA

Bejat!, Kakak Beradik Perkosa Gadis SMP, Dibawa ke Kuburan lalu Dieksekusi, Korban Dipukuli dan Dicekik Gegara Melawan 

1
×

Bejat!, Kakak Beradik Perkosa Gadis SMP, Dibawa ke Kuburan lalu Dieksekusi, Korban Dipukuli dan Dicekik Gegara Melawan 

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA— Kakak beradik yang memperkosa gadis SMP hingga hamil diamankan di Mapolres Pessel.

PESSEL,METRO–Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat­reskrim Polres Pesisir Selatan me­nangkap kakak beradik yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP. Parahnya lagi, perbuatan bejat mereka itu membuat korban hamil lima bulan.

Kakak beradik itu dike­tahui berinisial DP (21) dan MC (17), warga Limau Asam, Nagari Asam Kam­ba Pasar Baru, Kecama­Bayang. Pelaku DP be­sebagai wiraswasta, se­dangkan MC yang juga anak di bawah umur, dike­tahui sudah putus sekolah.

Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Bian­toro didampingi Kanit PPA Ipda Abbas membenarkan penangkapan kakak bera­dik tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7) berda­sarkan laporan dari orang tua korban,

“Penangkapan ini dila­kukan secara terpisah, DP diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Keca­matan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan. Korban usia­nya 15 tahun dan kondi­sinya hamil akibat per­buatan kakak beradik ini,” ungkap AKP Yogie kepada wartawan.

Dijelaskan AKP Yogie, dugaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman atau perkuburan Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Keca­matan Bayang.

“Kejadiannya berawal ketika korban SAP berusia 15 tahun warga Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, pada hari itu berencana untuk menginap di rumah temannya di Nagari Painan Utara. Korban pun sempat beberapa jam di rumah temannya itu,” jelas AKP Yogie.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kata AKP Yogie, korban mendapat pesan WA dari pemuda berinisial FM yang merupakan pacarnya.  FM mengajak SAP untuk nong­krong. Korban pun ber­sedia dan meminta dijem­put di depan Kantor Wali Nagari Painan Selatan.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, FM datang bersama temannya RD menggu­nakan sepeda motor men­jemput korban. Mereka kemudian boceng tiga me­nuju gudang kayu di Ra­wang. Setiba di gudang kayu, RD turun lalu DP naik ke sepeda motor. Keti­ganya kemudian bonceng tiga ke Bayang,” tutur AKP Yogie.

AKP Yogie menu­tur­kan, korban dibawa ke Ka­bun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Di sa­na, ternyata sudah me­nunggu pelaku MC. Setelah beberapa jam di areal pe­ma­kaman, korban kemu­dian diperkosa oleh kedua pelaku secara bergantian. Bahkan, kedua pelaku juga melakukan kekerasan ter­hadap korban.

“Korban sudah sempat melawan ketika akan di­perkosa oleh kedua pelaku. Namun pelaku malah mela­kukan kekerasan terhadap korban yang membuat kor­ban tidak berdaya. Kedua pelaku pun dengan leluasa memperkosa korban,” je­lasnya.

Setelah pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, ungkap AKP Yogie, korban sempat berlari sambil menangis dan sempat bertemu de­ngan warga. Tapi, korban tidak berani mencerita­kannya kepada warga. Ke­dua pelaku pun kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.

“Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat perut kor­ban membesar. Orang tua korban membawa korban untuk mengecek kondisi perutnya yang ternyata sudah hamil 5 bulan. Orang tua korban kemudian me­nanyakan siapa yang telah menghamilinya lalu mela­porkan kedua pelaku ke Polres,” tegas AKP Yogie.

AKP Yogie menga­ta­kan, penangkapan terha­dap MC dan DP dilakukan berdasarkan bukti permu­laan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana per­setubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagai­mana dimaksud dalam Pa­sal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perl­indungan Anak.

“Selain mengamankan para pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta me­ngumpulkan keterangan dari para saksi untuk me­lengkapi berkas penyeli­dikan,” tukasnya. (*)