PESSEL,METRO–Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap kakak beradik yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP. Parahnya lagi, perbuatan bejat mereka itu membuat korban hamil lima bulan.
Kakak beradik itu diketahui berinisial DP (21) dan MC (17), warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, KecamaBayang. Pelaku DP besebagai wiraswasta, sedangkan MC yang juga anak di bawah umur, diketahui sudah putus sekolah.
Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Biantoro didampingi Kanit PPA Ipda Abbas membenarkan penangkapan kakak beradik tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7) berdasarkan laporan dari orang tua korban,
“Penangkapan ini dilakukan secara terpisah, DP diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan. Korban usianya 15 tahun dan kondisinya hamil akibat perbuatan kakak beradik ini,” ungkap AKP Yogie kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Yogie, dugaan pemerkosaan ini terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman atau perkuburan Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
“Kejadiannya berawal ketika korban SAP berusia 15 tahun warga Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, pada hari itu berencana untuk menginap di rumah temannya di Nagari Painan Utara. Korban pun sempat beberapa jam di rumah temannya itu,” jelas AKP Yogie.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kata AKP Yogie, korban mendapat pesan WA dari pemuda berinisial FM yang merupakan pacarnya. FM mengajak SAP untuk nongkrong. Korban pun bersedia dan meminta dijemput di depan Kantor Wali Nagari Painan Selatan.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, FM datang bersama temannya RD menggunakan sepeda motor menjemput korban. Mereka kemudian boceng tiga menuju gudang kayu di Rawang. Setiba di gudang kayu, RD turun lalu DP naik ke sepeda motor. Ketiganya kemudian bonceng tiga ke Bayang,” tutur AKP Yogie.
AKP Yogie menuturkan, korban dibawa ke Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Di sana, ternyata sudah menunggu pelaku MC. Setelah beberapa jam di areal pemakaman, korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku secara bergantian. Bahkan, kedua pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban sudah sempat melawan ketika akan diperkosa oleh kedua pelaku. Namun pelaku malah melakukan kekerasan terhadap korban yang membuat korban tidak berdaya. Kedua pelaku pun dengan leluasa memperkosa korban,” jelasnya.
Setelah pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, ungkap AKP Yogie, korban sempat berlari sambil menangis dan sempat bertemu dengan warga. Tapi, korban tidak berani menceritakannya kepada warga. Kedua pelaku pun kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga melihat perut korban membesar. Orang tua korban membawa korban untuk mengecek kondisi perutnya yang ternyata sudah hamil 5 bulan. Orang tua korban kemudian menanyakan siapa yang telah menghamilinya lalu melaporkan kedua pelaku ke Polres,” tegas AKP Yogie.
AKP Yogie mengatakan, penangkapan terhadap MC dan DP dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain mengamankan para pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan,” tukasnya. (*)






