METRO PADANG

Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai 14 Juli, Ditlantas Polda Sumbar Fokuskan Edukasi dan Pencegahan Laka Lantas

0
×

Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai 14 Juli, Ditlantas Polda Sumbar Fokuskan Edukasi dan Pencegahan Laka Lantas

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar saat diwawancarai wartawan.

PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama seluruh Satlantas Polres jajaran akan melaksanakan Operasi  Patuh Singgalang 2025 selama 14 hari, yang dimulai Senin (14/7) hingga Minggu (28/7). Sejumlah pelanggaran lalu lintas bakal menjadi fokus dalam operasi ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar mengatakan, pelaksanaan Operasi Pa­tuh Singgalang ini memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek ke­se­lamatan, keamanan, dan kelancaran serta mening­katkan kesadaran masya­rakat dalam berlalu lintas.

“Tujuan utama operasi ini untuk menurunkan ang­ka pelanggaran, kecela­kaan, dan fatalitas di jalan raya. Selain itu, kami juga ingin mendorong budaya tertib berlalu lintas di te­ngah masyarakat,” ujar Kombes Reza usai kegia­tan Ngopi Bareng Bersama Polantas (Ngobras), Jumat (11/7).

Kombes Pol Reza me­nuturkan, pelaksanaan ope­rasi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan. Yaitu Preemptif, preventif, dan represif. Pendekatan preemptif dilakukan de­ngan memassifkan upaya deteksi dini dan pemetaan terhadap daerah rawan pelanggaran maupun ke­celakaan lalu lintas.

“Dalam pendekatan preemptif kami juga  akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat mela­lui media cetak, elektronik maupun baliho-baliho. Edu­kasi tatap muka de­ngan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat,” jelasnya.

Kombes Pol Reza me­nu­turkan, dalam operasi ini, ada tujuh  jenis pelang­garan prioritas yang men­jadi sasaran dalam Operasi Patuh Singgalang 2025, yaitu penggunaan Hand­phone saat berkendara dan aktivitas lain yang meng­ganggu konsentrasi penge­mudi termasuk merokok.

“Kemudian, pengemudi  di bawah umur, pe­ngen­dara berbonceng tiga, Pe­ngendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan pe­ngemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba,” tegas dia.

Sasaran terakhir, ung­kap Kombes Pol Reza, pe­ngemudi berkendara  me­la­wan arus dan melampaui batas kecepatan. Semua pelanggaran ini akan ditin­dak secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, akan dike­nakan sanksi tilang elek­rtonik maupun manual.

“Kami mengimbau se­lu­ruh masyarakat Sumbar, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi pe­ra­turan lalu lintas dan me­lengkapi kelengkapan ken­daraan, seperti SIM, STNK, dan surat-surat lainnya. Mari bersama-sama men­ciptakan Keamanan, Kese­lamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibselcarlantas) di wi­layah hukum Polda Sum­bar,” tutupnya. (rgr)