PDG.PARIAMAN, METRO–Seorang pemuda bernama Hengki Saputra (30), warga Koto Tabang, Nagari Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padangpariaman, mengklaim dirinya menjadi korban dugaan malpraktik. Ia mengalami kebutaan usai mencabut gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman.
Kisah tersebut bermula saat Hengki memiliki masalah pada salah satu giginya. Sekitar 4 tahun silam tepatnya pada 4 Oktober 2021, Hengki menjalani proses pencabutan gigi di ASIR Dental Care di Kelurahan Jawi-jawi II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Tak terima atas kebutaan yang dialami Hengki, keluarga kemudian membuat laporan Polres Pariaman Kota. Namun, laporan dugaan malpraktik hanya sampai proses penyelidikan dan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya membenarkan kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan ke Polres Pariaman Kota itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Benar tidak naik ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan pidananya,” kata Kombes Pol Susmelawati yang diwawancarai wartawan, Jumat (11/7).
Kombes Pol Susmelawati mengatakan kasus berawal dari Hengki mencabut gigi di klinik pada Oktober 2021. Setelah itu mengalami demam dan mata mulai rabun.
“Berdasarkan rekam medisnya yang bersangkutan didiagnosa mengalami tumor di otak saat berobat di rumah sakit Awal Bros Pekanbaru pada 2022,” jelas Kombes Pol Susmelawati.
Menurut Kombes Pol Susmelawati, dokter di rumah sakit itu menyarankan dilakukan operasi, namun keluarga belum bersedia. Pada 2024, rumah sakit M Djamil juga mendiagnosa ada tumor di otak dan juga menyarankan untuk operasi.
“Akhirnya yang bersangkutan mengalami kebutaan dan lalu membuat laporan Polisi. Pihak Polres Pariaman Kota setelah melihat hasil rekam medik, diagnosa serta keterangan dokter ahli menyimpulkan tidak ada unsur pidana sehingga tidak menaikkan kasus ke tahap penyidikan,” turur dia.
Sementara dokter gigi Rini Susilawati membantah dugaan malpraktek terhadap Hengki. Menurut Rini pihaknya sudah menjalankan prosedur operasional standar yang ada.
“Kita jalankan SOP. Kita lakukan pemeriksaan medis sebelum pencabutan. Proses pencabutan berjalan normal lalu kita beri obat,” kata Rini.
Kemudian di hari kedua, pasien datang untuk menambal gigi dan dilakukan pemeriksaan kembali.
“Tidak ada komplikasi dan luka bekas pencabutan sudah sembuh,” kata Rini.
Terpisah, ibu Hengki Saputra, Nurhasni mengatakan, proses pencabutan gigi anaknya itu berlangsung dramatis. Darahnya sangat banyak, dan membuat dokter sampai dua kali istirahat di sela-sela proses pencabutan gigi tersebut.
“Setelah proses pencabutan gigi itu, Hengki pun sempat beraktivitas seperti biasa. Namun beberapa gejala aneh mulai muncul. Hengki sering merasa sakit kepala, suhu tubuh yang meningkat, hingga nafsu makan menurun drastis,” kata Nurhasni.
Dijelaskan Nurhasni, pandangan anaknya mulai kabur, setelah seminggu usai pencabutan gigi dilakukan. Berbagai pengobatan ditempuh Hengki agar ia bisa segera sembuh. Namun kedua mata Hengki kini gelap total, ia tak mampu melihat dunia dan menjalani kehidupan seperti sebelumnya.
Sang ibu, Nurhasni yakin betul bila anaknya jadi korban malapraktik ketika melakukan pencabutan gigi tersebut. Ia lalu berkali-kali mendatangi klinik tempat Hengki mencabut gigi agar tuntutannya didengar.
“Pihak klinik menepis tuduhan malpraktik. Klinik tersebut kemudian memberikan santunan sebesar Rp 1 juta. Dengan adanya santunan itu, kita semakin yakin kalau ada malpraktik di klinik tersebut,” tutup dia. (*)






