JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi salah satu agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangkan Fraksi PKB di parlemen.
Menurut dia, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).
Iman menjelaskan, landasan utama penyusunan RUU ini bersumber dari konstitusi. Khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, ia menyebut Fraksi PKB memiliki keterikatan historis dan sosiologis dengan Nahdlatul Ulama (NU), yang selama ini dikenal sebagai pembela kelompok rentan.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” ujarnya.
Politikus asal Dapil Jawa Timur VII ini menilai belum adanya payung hukum yang kuat dan khusus untuk masyarakat adat sering kali menjadi akar dari konflik di berbagai wilayah.
Ia menyoroti fragmentasi regulasi yang tersebar dalam undang-undang sektoral. Seperti kehutanan, agraria, desa, dan pesisir, yang menurutnya justru menimbulkan tumpang tindih aturan dan menghambat pengakuan hak-hak masyarakat adat.
“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang sering kali mereka hadapi,” bebernya.
Iman juga menyampaikan bahwa dalil-dalil keislaman menjadi dasar normatif perjuangan PKB dalam mendorong RUU ini. Seperti dalam QS Al-Ma’idah ayat 8 yang menyerukan untuk berlaku adil kepada semua golongan.
Juga hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebut, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi),” urainya.
Ia menambahkan, kaidah fiqih seperti “Dar’ al-mafsadah muqaddam ‘ala jalb al-maslahah” menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan sangat relevan untuk menghindari kerusakan struktural yang selama ini dialami masyarakat adat.
“Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia,” pungkasnya. (jpg)






