PAYAKUMBUH/50 KOTA

Tersangkut Kasus Korupsi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Diberhentikan Sementara

2
×

Tersangkut Kasus Korupsi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Adrian Wahyudi Kepala BKPSDM Kabupaten Lima Puluh Kota,

LIMAPULUH KOTA, METRO–Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Ka­bu­paten Limapuluh Kota berinsial, F, yang sebelumnya ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan (Cabjari Pangkalan) sebagai ter­san­g­­­ka dalam kasus dugaan Korupsi, diberhentikan s­e­men­­­tara se­ba­gai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Ka­bupaten Li­ma­puluh Kota.

Tersangka F yang ditetapkan sebagai tersangka ber­­sama dua orang lainnya yang merupakan Rekanan, diberhentikan sementara sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Ne­gara.­Pem­berhentian sementara yang dilakukan menurut Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Ko­ta, Adrian Wahyudi, telah sesuai aturan yang ada.

“Sesuai mekanisme/regulasi yang ada, salah seorang ASN kita yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kita tindaklanjuti dengan pemberhentian sementara sebagian ASN,” ucap Adrian Wahyudi, Kamis (10/7).

Lebih jauh Adrian menyebutkan, pemberhentian sementara yang dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kelancaran pemeriksaan. “Ini (pemberhentian sementara) kita lakukan untuk kelancaran pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Pemberhentian sementara menurut Adrian berdasarkan aturan yang telah ada. “ Sesuai UU Nomor 20/2023 tentang ASN, pasal 53 ayat (2) yang berbunyi Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.

Berkaca de­ngan ditetapkannya ASN di Ka­bupaten Li­ma­puluh Kota menjadi ter­sang­ka dalam kasus du­gaan Korupsi, Adrian berharap bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. “Ki­t­a prihatin dengan kondisi seperti ini, tentu akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar bekerja sesuai regulasi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Cabang Kejaksaan Neg­eri Payakumbuh di Pang­kalan Koto Baru langsung me­lakukan penahan terhadap Kepala Bi­dang (KABID) berinsial F di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi.

Proyek jalan Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pang­kalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. (uus)