JAKARTA, METRO–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan panduan terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Dalam panduan tersebut, disebutkan bahwa pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Adapun dalam panduan tersebut ditetapkan bahwa panitia MPLS Ramah 2025 terdiri atas Kepala Satuan Pendidikan sebagai penanggung jawab utama dan koordinator kegiatan. Kemudian, guru sebagai pembimbing yang mendidik dan mengawasi jalannya kegiatan. Lalu, tenaga Kependidikan sebagai pendukung administrasi dan lainnya.
Namun, apabila satuan pendidikan memiliki keterbatasan jumlah guru, maka satuan pendidikan dapat dibantu oleh murid dari unsur Pengurus OSIS dan MPK. Dengan catatan, peran mereka hanya sebagai pendamping yang diharapkan bisa membuat murid baru merasa diterima dan nyaman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengungkapkan bahwa penerbitan dan panduan pelaksanaan MPLS Ramah ini harus menjadi dasar bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan MPLS yang ramah. Dia menekankan, MPLS ini merupakan momen penting dan strategis dalam proses adaptasi murid baru di lingkungan satuan pendidikan baru. Sehingga nantinya dapat menumbuhkan semangat belajar.
“Masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan bukan sekadar kegiatan seremonial atau rutinitas tahunan, tetapi menjadi bagian penting dari proses membangun budaya positif di satuan pendidikan,” tuturnya dalam sosialisasi SE dan Panduan pelaksanaan MPLS secara daring, Selasa (8/7).
Panduan ini, lanjut dia, juga bisa menjadi pedoman bagi guru untuk lebih memahami karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru. Dengan begitu, guru mampu merancang proses pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Suharti pun mewanti-wanti agar menjadikan MPLS sebagai sebuah momen yang menyenangkan. Bukan sebagai beban. “Setiap satuan pendidikan harus dapat melaksanakan MPLS Ramah sesuai panduan pelaksanaan dengan humanis, tanpa kekerasan, tanpa perploncoan, dan penuh kebermaknaan,” tegasnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran Mendikdasmen terkait MPLS ini, ditetapkan bahwa pelaksanaan MPLS diselenggarakan selama lima hari di minggu pertama tahun pelajaran baru. Ketentuan ini berlaku pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Namun, ada pengecualian untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school. “Mereka dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan karena memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks,” tutur Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kegiatan MPLS Ramah dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian. Yakni, kegiatan yang bersifat wajib di mana harus dilaksanakan dengan mengacu pada silabus. Kemudian kegiatan pilihan, yang dipilih sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.
Meski begitu, Rusprita menegaskan bahwa tidak semua aktivitas dapat dibenarkan dalam MPLS Ramah. Ia mengingatkan, kegiatan yang bersifat tidak masuk akal, tidak edukatif, atau mengandung unsur kekerasan dan perundungan tidak boleh dilakukan. Termasuk, kegiatan yang membebani orang tua melalui pungutan dalam bentuk apapun.
“Kami tidak membenarkan aktivitas yang tidak relevan dan justru membuat peserta didik tidak nyaman. Misalnya, penggunaan tas aneh, pakaian warna-warni yang berbeda antara kanan dan kiri, atau simbolisasi yang tidak bersifat edukatif, semua itu dilarang,” tegasnya. (jpg)






