BERITA UTAMA

Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia, In Dragon Dituntut Hukuman Mati

1
×

Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia, In Dragon Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO–Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurnia Sari, di Kayu Tanam, Kabupaten Padang­pariaman, dituntut huku­man mati. Tim Jaksa Penun­tut Umum (JPU) mengang­gap perbuatan Indra Sep­triaman alias In Dragon sangat keji dan tidak berpe­rikemanusiaan.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Si­dang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa siang (8/7). Sidang pem­bacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh terdakwa In Dragon.

”Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikema­nusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo.

Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini me­masuki tahap tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Pe­ngadilan Negeri Pariaman yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dedi Kus­wara, dengan anggota Syo­fianita dan Sherly Ri­santy.

Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan se­jumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesak­sian ahli. Bagus Priyonggo yang juga Kepala Kejak­saan Negeri Pariaman itu menyebut, tuntutan mak­simal untuk In Dragon ka­re­na perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

Selain perbuatannya saat menghabisi Nia Kurnia Sari, terdakwa juga telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hu­kum, mulai dari pencurian, asusila dan narkotika.

“Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah be­berapa kali dijatuhi pidana. Penerapan pasalnya ada­lah 340 KUHP dan 285 KUHP. Tuntutan yang kami berikan Adalah tuntutan akumulatif. Harapan kami, sesuai dengan rasa ke­adilan dan ini pantas untuk diberikan,” tegasnya.

Sidang dijadwalkan ber­langsung Selasa pekan depan untuk men­de­ngar­kan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Ja­sad­nya ditemukan terku­bur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam. Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya ber­sembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, ter­sangka mengaku mela­kukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. In Dragon adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kam­pung tetangga korban yang statusnya sudah resividis dan buronan. (*)