BERITA UTAMA

BNNP Sumbar Bakar 29 Kg Ganja, Hasil Penangkapan 5 Tersangka

0
×

BNNP Sumbar Bakar 29 Kg Ganja, Hasil Penangkapan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN— BNNP Sumbar melaksanakan pemunsahan barang bukti 29 Kg ganja.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti 29 Kilogram lebih daun ganja kering hasil penangkapan dari lima tersangka di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi. Pemunsahan digelar di halaman Kantor BNNP Sumbar pada Selasa (8/7).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa ke­giatan ini bukan sekadar seremoni. Menurtnya, hal ini sebagai bukti nyata bah­wa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata ko­mit­men bersama dalam memerangi peredaran ge­lap narkotika, sekaligus im­plementasi dari tema Hari Anti Narkotika Inter­nasio­nal (HANI) tahun 2025, yaitu “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Reha­bilitasi, dan Pemberan­tasan Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Brigjen Pol Ricki.

Brigjen Pol Riki menj­e­laskan, pengungkapan ini berkat kerja sama dengan berbagai pihak. Dua tem­pat kejadian perkara be­rada di Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Total ba­rang bukti ganja yang kami aman­kan hampir 30 Kg. Pengungkapan pertama ter­jadi pada 10 Juni 2025 di Kecamatan Ranah Bata­han, Kabupaten Pasaman Barat.

“Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial RP berhasil diamankan. Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penindakan dan menga­mankan tersangka yang membawa satu karung be­risi lima paket besar gan­ja,” ungkapnya.

Ditambahkan Brigjen Pol Riki, berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa ganja tersebut diba­wa dari daerah Panyabu­ngan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat. Pengungkapan kedua ter­jadi pada 19 Juni 2025, berawal dari penjemputan ganja dari Panyabungan menuju Kota Bukittinggi.

“Namun, di tengah per­jalanan, mobil yang digu­nakan para pelaku berhasil dihentikan oleh petugas BNNP Sumbar di Jalan Kam­pung Panjang, Kecamatan Baso, Kabu­paten Agam. Mobil itu berhasil kami identifikasi dan kami hen­tikan di kawasan Baso, ber­sama dengan para pela­ku,” jelasnya.

Dalam kendaraan ter­sebut, ungkap Brigjen Pol Riki, petugas menga­man­kan tiga orang tersangka berinisial AF, AR, dan HF. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti ganja tidak ditemukan di dalam mobil.

“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah menyembunyikan ganja di sebuah lokasi tak jauh dari tempat penang­ka­pan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di antara tumpukan daun kering, yang disimpan dalam tiga tas berisi total 17 paket besar ganja,” tuturnya.

Brigjen Pol Riki menu­turkan, dalam pengemba­ngan lanjutan, petugas juga mengamankan satu ter­sangka tambahan berini­sial S. Selain ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya se­perti kendaraan dan bebe­rapa unit handphone yang digunakan para tersangka. Seluruh barang bukti ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika.  Ancaman huku­man­nya 20 tahun penjara,” tutup dia. (rgr)